sumut24.co -MEDAN,
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fungsi Legal Counsel menyelenggarakan kegiatan Legal Preventive Program, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memperkuat pemahaman hukum dan kali ini terkait status/hak atas tanah, terutama di wilayah operasional
Pertamina. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:
Legal Preventive Program tahun ini mengangkat tema "Perolehan Hak Guna Bangunan Atas Akuisisi Lahan Hak Milik Oleh Badan Usaha Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah".Manager Legal Counsel Business Development & Corporate Matters
Pertamina Patra Niaga, Sarah Alya Mongan mengatakan kegiatan Legal Preventive Program ini merupakan program rutin dari fungsi Legal Counsel
Pertamina untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada seluruh Perwira dan Pertiwi di lingkungan
Pertamina khususnya di
Patra Niaga Regional Sumbagut.
"Perwira
Pertamina sangat antusias sekali mengikuti acara Legal Preventive Program. Kegiatan ini merupakan program rutin Fungsi Legal Counsel. Kami berharap kegiatan ini dapat berguna bagi seluruh pekerja
Pertamina yang memang tugasnya berkaitan dengan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah," ujar Sarah.Turut hadir sebagai narasumber yakni Kepala Sub Direktorat Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Masyhuri, A.Ptnh., M.H. dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Utara Dr. Dody Safnul, SH, SpN, MKn, AIIArb. Acara ini dimoderatori oleh Area Manager Legal Counsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Aditya Pradana Manjorang.
Dalam pemaparannya, Masyhuri menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam atas regulasi-regulasi baru, khususnya dalam proses penetapan hak atas tanah oleh badan usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi rekan-rekan
Pertamina dalam proses memahami regulasi-regulasi pertanahan yang baru."Mudah-mudahan rekan-rekan
Pertamina dengan adanya kegiatan ini lebih mengetahui lagi untuk kedepannya agar lebih berhati-hati dalam mengakuisisi suatu hak atas tanah yang kemudian akan menjadi aset
Pertamina," jelasnya.
Melalui kegiatan ini,
Pertamina diharapkan dapat terus menjalin koordinasi yang aktif dan berkelanjutan dengan Kementerian ATR/BPN."Jangan berhenti di sini karena sifat regulasi itu sangat dinamis, koordinasi yang aktif dan berkelanjutan dengan Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN sangat penting," kata Masyhuri.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Utara Dr. Dody Safnul, SH, SpN, MKn, AIIArb. mengapresiasi penyelenggaraan Legal Preventive Program yang membahas tentang Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.Ia mengatakan Legal Preventive Program ini dapat menambah wawasan, khususnya bagi pekerja
Pertamina terkait dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025. Acara ini merupakan satu terobosan yang baik dan diharapkan kegiatan ini bisa berkelanjutan.
"Saya harap forum diskusi seperti ini tidak berhenti sampai di sini, tapi terus berjalan agar bisa memperkaya wawasan dan kemampuan hukum pekerja
Pertamina Patra Niaga di seluruh Indonesia," ucap Dody.Bagi pelanggan setia
Pertamina yang membutuhkan informasi terkait produk dari
Pertamina dapat memanfaatkan layanan
Pertamina Call Center di nomor 135. (C04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News