Rabu, 08 Oktober 2025

Bangunan 1 Lantai di Jln Lamno Sei Rengas Medan Kota Diduga Tidak Miliki Izin PBG

Administrator - Kamis, 24 Oktober 2024 13:41 WIB
Bangunan 1 Lantai di Jln Lamno Sei Rengas Medan Kota Diduga Tidak Miliki Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Guna mendukung program pemerintah khususnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Medan salah satunya dengan melakukan pembayaran pada pengurusan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Namun, hal itu sepertinya tidak dilakukan oleh seorang warga keturunan yang beralamat di Jln. Lamno, Kel. Sei Rengas, Kec. Medan Kota.


Pasalnya, seorang warga keturunan tersebut terkesan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan. Dimana, bangunan 1 lantai dan 1 pintu miliknya berukuran 4,5 x 18 meter disinyalir tidak mengantongi izin PBG.


Dari amatan wartawan dilokasi, fisik bangunan yang sudah berjalan berkisar 70 persen dan masih proses pengerjaan tidak terlihat plank izin PBG.


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi bangunan kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada izin PBG atau tidak.


"Saya hanya pekerja. Masalah ada izin atau tidak, saya kurang tau bang," ujarnya yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan sembari menyebutkan jika bangunan tersebut benar milik seorang warga keturunan cina.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembangunan Saluran Drainase Menuju Aek Simate Ditolak Warga
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa
Bupati Asahan Terima Audiensi Organisasi Katolik Dalam Membentuk Sosial Keagamaan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Oknum Wartawan Juga LSM Miliki Sabu
Tidak Ada Ruang bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan
Harry Pahlevi dan Satu Periode KONI Padangsidimpuan ke Depan: Prestasi Olahraga atau Panggung Politik Menuju 2029
komentar
beritaTerbaru