Senin, 20 Oktober 2025

Dituding Mengancam Oknum Wartawan, Ini Penjelasan Suwarno Dirut PD Pasar Medan

Administrator - Jumat, 26 Januari 2024 14:10 WIB
Dituding Mengancam Oknum Wartawan, Ini Penjelasan Suwarno Dirut PD Pasar Medan
Istimewa
Foto : Suwarno Dirut PD Pasar Medan.
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menyesalkan tafsiran dari seorang oknum wartawan salah satu media online yang mengaku diancam. Padahal yang disampaikan adalah untuk saling mengingatkan.

Ini diungkapkan Suwarno, Jumat (26/1/2024) menyusul beredarnya pemberitaan dari salah satu media online yang berjudul, "Dirut PUD Pasar Medan Suwarno Ancam Wartawan Aktual dengan UU ITE".

Diungkapkan Suwarno, sebelumnya, dirinya menjawab konfirmasi wartawan tersebut lewat aplikasi whatsapp. Pada saat memberikan konfirmasi tidak ada bentuk pengancaman apa pun.

"Kami rasa yang disampaikan adalah sebuah kalimat menjawab konfirmasi, bukan pengancaman. Makanya kami sesalkan tafsiran dari penulis berita yang memuat kalau itu adalah pengancaman," beber Suwarno.

Dituturkan Suwarno, isi dari pesan yang dilayangkannya ke oknum wartawan yakni, "Bahwa yang disampaikan tersebut tidaklah benar. Izin bang, sekedar mengingatkan, hati-hati terhadap sumber informasi yang tidak jelas. Jangan sampai malah terjadi penyebaran hoax atau berita bohong sebagaimana yang ada di dalam UU ITE. Terima kasih".

Karena itulah, ujar Suwarno, dirinya perlu mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan dengan judul tersebut.

Hal ini sebagaimana UU No. 40/1999 tentang Pers bahwa pada Pasal 1 ayat 12 mengenai Hak Koreksi.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Perihal Hak Koreksi juga tercantum pada Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 11 yang termaktub, "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional".

Suwarno menyebut apabila nanti tidak menjawab konfirmasi, dikhawatirkan ditulis kalau dirinya sulit ditemui ataupun dihubungi. Lanjut dikatakan Suwarno, atas opini yang berkembang tersebut, dirinya mempersilakan publik melihat apakah kalimat tersebut sebuah pengancaman.

"Kami rasa di tengah kegiatan yang ada, wajar rasanya memberikan jawaban dari ponsel. Nanti kalau gak dijawab, ditulis lagi belum ada jawaban atau enggan dikonfirmasi atau sebaliknya ," tandas Suwarno.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbelanja di Toppis, Komoditi Dijual di Bawah Harga Pasar
Ketua DPD AMPI Sumut Lantik DPD AMPI Kota Tebing Tinggi Priode 2025 - 2030
Wali Kota menghadiri acara Konsultasi Regional PDRB dan Indikator Sosial Ekonomi 2025 se-Sumatera
Optimalisasi Peran Toppis Kendalikan Inflasi
PLN UID Sumut Gelar Bakti PDKB Dan Pemeliharaan Gabungan Di Binjai : Wujud Komitmen Jaga Keandalan Tanpa Padam
Perobohan Gedung IV Pasar Horas di Siantar sudah berlangsung selama tujuh hari, progres perobohan sudah sekitar 55 persen.
komentar
beritaTerbaru