Senin, 21 September 2026

Bobby Nasution Terima Aksi Unjukrasa di Kantor Walikota Medan

Administrator - Selasa, 28 November 2023 07:21 WIB
Bobby Nasution Terima Aksi Unjukrasa di Kantor Walikota Medan

Medan|Sumut24.co Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyatakan, tetap berpihak kepada pekerja/buruh yang mendapatkan ketidakadilan mengenai kesehatan dan lainnya.

Baca Juga:

“Kalau ada masalah yang dilakukan perusahaan, jangan takut laporkan kepada pihak Disnaker. Saya menginginkan adanya kesejahteraan buruh di Kota Medan,” papar Bobby.

Hal ini diungkapkan Bobby saat menerima ratusan buruh berbagai gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut dan Medan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023).

Aksi massa kali ini mendapatkan pengawalan dari pihak Polrestabes Medan. Sehingga aksi berlangsung damai itu berjalan kondusif.

Pantauan wartawan, Bobby juga memberikan makanan gratis kepada ratusan buruh yang datang dari Belawan dan sekitarnya.

Aksi massa mengenakan seragam perusahaan, seperti yang terlihat dari konvoi kendaraan motor dan mobil menuju ke kantor wali kota di Jalan Kapten Maulana Lubis.

“Kami bergerak dari Belawan menuju ke Kantor Wali Kota Medan dikawal oleh pihak kepolisian. Hidup buruh,” ucap Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam (FSP Lem) Kota Medan, Supranoto.

Buruh juga meminta agar pemerintah mencabut UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi sebuah undang-undang. Pemerintah juga diminta segera mencabut Undang-undang Kesehatan.

“Disnaker Sumut segera mengaktifkan kembali aktivitas atau kegiatan Dewan pengupahan dan LKS tripartit Provinsi Sumut. Agar dipercepatnya penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang ada di Disnaker Sumut. Selain itu Disnaker Sumut melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan serta kurangnya keterbukaan pengawasan kepada pekerja yang membuat laporan tersebut,” ujarnya.

Disebutkannya, serikat pekerja menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang ada di Negara RI serta sebagai warga negara yang baik.

“Kami bukanlah manusia yang anti regulasi. Akan tetapi kami berharap dan meminta kepada pemerintah agar dalam membuat peraturan dan UU tetaplah memandang dan menghargai harkat dan martabat manusia, terkhusus kami sebagai kaum pekerja/buruh adalah bagian dari penyumbang devisa terbesar dari negara. Namun dengan telah dilahirkannya UU Cipker No 11 harus disempurnakan, namun ternyata pemerintah menerbitkan Perpu No 2 tahun 2022 dan yang lebih miris lagi bahwa pemerintah justru melahirkan lagi sebuah UU baru yakni UU No 6 tahun 2023. Maka akhirnya lengkaplah sudah derita kaum pekerja/buruh, ditambah lagi UU Omnibus Law Kesehatan yang mengurangi pelayanan kesehatan terhadap pekerja/buruh,” ucapnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda PDRD
Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi
Konsulat Jenderal India di Medan Resmikan Bharat Corner di Raksana School
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
komentar
beritaTerbaru