Jumat, 24 Juli 2026

DPRD Medan Minta Buka Fasum Contempo

Administrator - Senin, 18 September 2023 09:24 WIB
DPRD Medan Minta Buka Fasum Contempo

MEDAN|Sumut24.co DPRD Medan desak pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum (fasum) yang berada depan perumahan di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:

Alasannya, pembukaan fasum itu sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana, usai meninjau lokasi perumahan itu, bersama anggota Hendra DS, dan rombongan, Senin (18/9).

Peninjauan dilakukan setelah DPRD Medan menerima laporan dari salah satu LSM di Medan, yang menyebut pihak Yuu Contempo telah melanggar aturan. Yakni menyalahi IMB dan menutup fasilitas umum, sehingga mengganggu kenyamanan umum.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana bereaksi, dengan mendesak pihak perumahan segera membuka fasum di depan perumahan Yuu At Contempo, agar memberi akses untuk kendaraan yang keluar masuk bersebelahan dengan komplek.

“Jangan sampai dua kali kami kemari untuk meminta hal serupa, sampaikan ini ke pemilik perumahan,” kata Haris, didampingi Hendra DS, dan mewakili dari Satpol PP Medan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis PTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan pemilik bangunan diwakili, Ade Rosda.

Kunjungan Komisi IV DPRD Medan juga dimaksudkan untuk melihat ketaatan pemilik Yuu At Contempo yang menyebut pihaknya memiliki IMB, dan taat hukum. Namun di lapangan rombongan melihat plank yang dipasang terlihat berubah di areal perumahan dimaksud.dan banyak pelanggaran lainnya.

Senada, anggota Komisi IV Hendra DS menegaskan, laporan penutupan fasum yang diprotes warga Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sudah disampaikan lembaga legislatif agar segera dibuka.

“Laporan yang juga disertai dengan pengaduan yang sudah dimenangkan warga di PN Medan dan kasasinya juga sudah ditolak, harus disikapi oleh pihak terkait, termasuk pemilik perumahan Contempo,” katanya.

Kemudian Bangunan perumahan tersebut diduga telah menyalahi Perwal No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga tim Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023.

Namun pihak perumahan kembali menutup segmen dinding di perumahan Yuu Contempo.

Menyikapi desakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana, yang minta dibukanya fasum perumahan Contempo, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, , Toga Aruan menegaskan siap menjalankannya.

“Kita siap menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Aruan yang ikut mendampingi kunjungan Komisi IV DPRD Medan, dan rombongan. (R02).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Outfit Simpel Terlihat Lebih Berkarakter? Rahasianya Ada pada Outer yang Tepat
Peringati Hari Kebaya Nasional, Bakti Budaya Djarum Foundation Hadirkan Jalan Pulang, Sebuah Perjalanan Menemukan Kembali Makna Kebaya sebagai Warisan
BNI Jelaskan Proses Aktivasi Rekening PIP Siswa di Lubuk Pakam
Diduga Ada Permainan Distribusi, Semen Langka di Sumut, Harga Melambung hingga Rp85 Ribu per Sak
Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Medan
Disdik Sumut Dukung Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna 2026, Alexander Sinulingga: Bentuk Karakter dan Jauhkan Siswa dari Kenakalan Remaja
komentar
beritaTerbaru