Senin, 27 Juli 2026

Akbid Indah Kebiri Hak Pekerja dan Pecat Karyawan Tanpa Pesangon

Administrator - Minggu, 03 Desember 2017 15:34 WIB

MEDAN | SUMUT24 Sungguh tragis apa yang dialami seorang pekerja pertama sebagai security kemudian jadi Office Boy, dialah Rukimin Sutomo penduduk Pasar 3 Tembung, dipecat tanpa pesangon oleh pemilik Akbid Indah jalan Bahagia By Pass.

Baca Juga:

Rukimin Sutomo sudah mengabdi di Akademi Kebidanan selama 14 tahun, dipecat sepihak dan tidak diberi pula pesangon, kata Tomi Topak Sutomo kepada sejumlah Wartawan, Minggu (3/12).

“Orang tua saya sudah bekerja di Akbid Indah selama 14 tahun, tapi tiba-tiba saja dipecat tanpa peringatan ditambah sedikit pun tak ada pesangon yang diberikan. Sangat kejam pemilik Akbid Indah tersebut,” ujar Tomi Topak, anak dari Rukimin Sutomo.

Sudah berulang kali dijumpai pemilik Akbid Indah Aris Hasibuan untuk mempertanyakan hal tersebut, namun sedikitpun tak punya niat berjumpa dan selalu mengelak serta selalu dihalang-halangi oleh security dan orang dekatnya. “Atas kelakuan pemilik Akbid Indah tersebut sampai kapanpun akan saya tagih,” katanya tegas.

Dalam waktu dekat kasus ini akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, agar kasus tersebut dapat diproses dengan baik. Dengan perlakuan tersebut jelas Akbid Indah telah mengkebiri pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja.

“Kita berharap Pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja Medan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan kepada Pemilik atau manajemen Akbid Indah Aris Hasibuan tersebut,” ucapnya.

Menurut informasi dari berbagai sumber yang berhasil di himpun wartawan, Akbid Indah yang berlokasi di Jalan Bahagia By Pass diduga telah melanggar UU Tenaga Kerja, tentang Kontrak kerja, pengupahan, dan hak-hak karyawan.

Sepertinya, Akbid Indah tidak memiliki Peraturan Perusahaan, hal ini bertentangan atau melanggar ketentuan Pasal 108 ayat 1, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Pelanggaran kedua kemungkinan, Akbid Indah tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para karyawan dan Pekerjanya hanya membayar upah karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Jauh di bawah UMP Provinsi Sumut 2017. Padahal dalam Pasal 90 ayat 1 mengamanatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain dugaan pelanggaran tersebut, Akbid Indah juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Sementara itu ketika dikonfirmasi pihak Akbid Indah Medan, menurut security pihak manajemen lagi rapat sehingga tidak bisa diganggu.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
komentar
beritaTerbaru