MEDAN|SUMUT24
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan kembali melakukan penindakan terhadap papan reklame yang tidak memilki izin atau pun melanggar aturan.
Baca Juga:
Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat A Harahap mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban papan reklame yang bermasalah.
“Sekarang, semakin lama semakin luar biasa. Kita tindak semua. Hari ini kita robohkan enam papan reklame dan semua kita sita,” ujarnya saat ditemui di Jalan Diponegoro Medan.
Penertiban kali ini, Satpol PP melakukan penindakan di Jalan Diponegoro Medan, Jalan Pemuda, dan Jalan Katamso. “Di Diponegoro ini, ada tiga kita tindak. Di Katamso ada dekat Istana Maimoon dan dekat simpang Waspada, serta ada di Jalan Pemuda. Jadi hari ini semua ada enam,” ungkapnya.
Sebelum penertiban, sambung Rakhmat, Satpol pp sudah melakukam itikad baik, dengan menyurati pengusaha yang melanggar aturan.
“Kita ada itikad baik lho, mereka masang tidak permisi, masih kita surati agar dirubuhkan sendiri. Apakah harus kita berikan waktu pada dia untuk sesuatu ilegal? Sebenarnya langsunh kita bongkar semua, ya sah-sah saja kan,” terangnya.
Ia pun berharap,agar semua pengusaha paoan reklame sadar, dan ikuti aturan.
“Harapannya semua ngurus izin, sesuai ketentuan, semua jadi mudah, estetika kota tidak dilanggar. Keselamatan orang juga harus dipikirkan. Asosiasi pengusaha papan reklame juga diingatkan pemasangannya harus benar, jangan menutupi lampu jalan juga, gelap jalan jadinya,” pungkasnya.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News