Galodo Terjang Arosuka, H. Candra dan Pimpinan DPRD Turun ke Tengah Warga.
Galodo Terjang Arosuka, H. Candra dan Pimpinan DPRD Turun ke Tengah Warga.
News
Medan – Sumut24.co
Baca Juga:
Sebagai tindaklanjut terhadap Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di DPRD Medan, Senin (12/6).
“Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,†kata Bobby Nasution.
Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya menjelaskan, ada 4 tujuan dari penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut. Pertama, jelasnya, memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung. Kedua, imbuhnya, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung.
Sedangkan yang ketiga, kata Bobby Nasution, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan. “Yang terakhir, mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung,†ungkapnya didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Oleh karenanya Bobby Nasution berharap agar Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diajukan ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik.
“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,†harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, H Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah. Selain anggota DPRD Medan, rapat juga dihadiri pimpinan OPD dan camat. (rel)
Galodo Terjang Arosuka, H. Candra dan Pimpinan DPRD Turun ke Tengah Warga.
News
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok.
News
Sumut Bawa Pulang Perak dari Kejurnas Bridge ke60 Mamuju, Novan Efendy Siregar Alhamdulillah
News
KUPAPPAS Disepakati, Bupati Saipullah Instruksikan OPD Kawal Perubahan APBD 2026
News
Jenazah Warga Padangsidimpuan Meninggal di Kamboja Belum Dipulangkan, Polres Bantu Koordinasi dengan KBRI
kota
Ratusan Ikan Jurung Bergelimpangan di Tambangan Jae, Bupati Madina Saipullah Akan Siapkan Bendung
News
Api Mengamuk di Batang Toru, Rumah Panggung 8x10 Meter Habis Terbakar
News
67 Gerai Sudah Berdiri, Pemkab Palas Kejar Verifikasi Koperasi Merah Putih
News
38 Guru Naik Tugas Jadi Kepala Sekolah, Bupati Tapsel Gus Irawan Pendidikan Penentu Kualitas SDM
News
PAW DPRD Tapsel, Muhammad Yusuf Siregar Ambil Alih Kursi Eddi Sullam, Bupati Gus Irawan Ajak Perkuat Kolaborasi
News