Sabtu, 08 Agustus 2026

Di-PHK tapi Ijazah Ditahan Perusahaa, Ini Kata DPRD Medan

Administrator - Selasa, 21 Februari 2023 15:09 WIB
Di-PHK tapi Ijazah Ditahan Perusahaa, Ini Kata DPRD Medan

Medan|SUMUT24 Komisi 2 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait. Hal itu terkait pengaduan sejumlah pekerja yang di PHK namun ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan, di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Medan, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:

Selain Komisi 2, juga hadir UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, sejumlah pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga pekerja yang di PHK.

Wakil Ketua Komisi Surianto mengatakan, adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bisa dipidana.

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran,” tegas Surianto.

Komisi 2, kata Surianto, menaungi bidang ketenagakerjaan di Medan, berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Wesly, Pematangsiantar Jadi Tuan Rumah Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026
Nurfirmanwansyah Dorong Smart Village di 74 Nagari Kabupaten Solok, Siapkan Generasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
Ninja Hijau Raib dari Parkiran, Tiga Pria Diciduk Polsek Batang Kuis
Bupati Asahan Pimpin Rakorpem, Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI dan Susun Program Prioritas 2027
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pimpin Doa Bersama, Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Siap Dimulai
Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
komentar
beritaTerbaru