Rabu, 10 Juni 2026

Di-PHK tapi Ijazah Ditahan Perusahaa, Ini Kata DPRD Medan

Administrator - Selasa, 21 Februari 2023 15:09 WIB
Di-PHK tapi Ijazah Ditahan Perusahaa, Ini Kata DPRD Medan

Medan|SUMUT24 Komisi 2 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait. Hal itu terkait pengaduan sejumlah pekerja yang di PHK namun ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan, di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Medan, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:

Selain Komisi 2, juga hadir UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, sejumlah pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga pekerja yang di PHK.

Wakil Ketua Komisi Surianto mengatakan, adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bisa dipidana.

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran,” tegas Surianto.

Komisi 2, kata Surianto, menaungi bidang ketenagakerjaan di Medan, berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan: Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang Berkualitas Meta Deskripsi
komentar
beritaTerbaru