MEDAN|SUMUT24
Audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi (Vidoetron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, memasuki babak akhir.
Baca Juga:
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menangani perkara dana yang bersumber tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar, menjeput hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
“Saya sedang dalam perjalanan ke BKPK untuk menerima hasil auditnya,†kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Rabu (22/2).
Setelah menerima hasil audit, sambungnya, tim penyidik sesegera mungkin akan beranjak ke tahap penetapan tersangka.
“Secepatnya kita akan ekspose nama-nama tersangkanya,†ujar Haris.
Lambannya penghitungan audit kerugian negara ini lantaran sebagian besar auditor BPKP Sumut yang bertugas menghitung kerugian negara kasus ini telah dipindahtugaskan.
“Terjadi rotasi, auditornya banyak yang pindah. Kita harus ekspose ulang lagi di sana (BPKPK Sumut). Termasuk temuan-temuan yang kita dapatkan juga akan diulang lagi untuk mencari berapa kerugian negaranya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Olopan Nainggolan.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News