Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Med
Hukum
MEDAN|SUMUT24 Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi dan kabupaten/kota se-Sumut, menyosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Baca Juga:
Ini sesuai PP No 17/2010 pasal 181, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No 75/2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, sosialisasi ini sangat penting. Karena sampai sekarang masih banyak sekolah di Sumut, khususnya di Kota Medan, terus melakukan praktik-praktik pungli serta penjualan seragam, bahan ajar dan penjualan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang oleh PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016.
“Saat ini masyarakat kebingungan. Bahkan banyak yang bertanya kepada Ombudsman RI kenapa masih banyak terjadi praktek pungli di sekolah dan penjualan bahan ajar itu,” kata Abyadi Siregar di Medan, Selasa (21/2).
Menurut Abyadi, sampai hari ini Ombudsman masih terus menerima laporan terkait hal tersebut. Praktik itu menurut laporan yang diterima Ombudsman RI, terjadi di semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Dan menyikapi laporan tersebut, Ombudsman RI sampai hari ini terus memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut. “Ini bukti bahwa aturan tersebut tidak diindahkan pihak sekolah. Kita meminta supaya ini jangan terjadi lagi,”ujarnya.
Abyadi menjelaskan, praktik-praktik yang dilarang dalam PP dan Permendikbud tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membuat pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, sosialisasi PP dan Permendikbud ini, menurut Abyadi, sangat penting untuk menyelamatkan pengelola pendidikan, guru-guru dan kepala sekolah dari jeratan hukum.
“Disdik jangan membiarkan ini. Kalau dibiarkan, berarti Disdik membiarkan pengelola pendidikan mulai dari Kepsek dan guru-guru, untuk terjebak dalam kasus hukum. Karena ini sangat tegas diatur sebagai bentuk pelanggaran yang punya konsekuensi hukum,”ujarnya.
Dikatakan Abyadi, bila kedua aturan tersebut sudah tersosialisasikan dengan baik, maka para penyelenggara pendidikan akan melaksanakan pendidikan berdasarkan aturan tersebut.
Begitu juga Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan tetap mengacu pada regulasi tersebut. Sehingga ke depan diharapkan tidak akan ada lagi laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah.
Abyadi juga meminta kepada para kepala sekolah maupun guru-guru agar menghentikan seluruh bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendidikan.(R02)
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Med
Hukum
sumut24.co MedanSebagai salah satu metropolitan terbesar di Indonesia yang terus berkembang pesat, Medan memiliki ritme mobilitas yang sang
Ekbis
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
kota
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
kota
Medan Sumut24.coGubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Sumatera Utara untuk terus menj
Politik
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
kota
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum