Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
MEDAN|SUMUT24 Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi dan kabupaten/kota se-Sumut, menyosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Baca Juga:
Ini sesuai PP No 17/2010 pasal 181, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud No 75/2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, sosialisasi ini sangat penting. Karena sampai sekarang masih banyak sekolah di Sumut, khususnya di Kota Medan, terus melakukan praktik-praktik pungli serta penjualan seragam, bahan ajar dan penjualan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang oleh PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016.
“Saat ini masyarakat kebingungan. Bahkan banyak yang bertanya kepada Ombudsman RI kenapa masih banyak terjadi praktek pungli di sekolah dan penjualan bahan ajar itu,” kata Abyadi Siregar di Medan, Selasa (21/2).
Menurut Abyadi, sampai hari ini Ombudsman masih terus menerima laporan terkait hal tersebut. Praktik itu menurut laporan yang diterima Ombudsman RI, terjadi di semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Dan menyikapi laporan tersebut, Ombudsman RI sampai hari ini terus memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut. “Ini bukti bahwa aturan tersebut tidak diindahkan pihak sekolah. Kita meminta supaya ini jangan terjadi lagi,”ujarnya.
Abyadi menjelaskan, praktik-praktik yang dilarang dalam PP dan Permendikbud tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membuat pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, sosialisasi PP dan Permendikbud ini, menurut Abyadi, sangat penting untuk menyelamatkan pengelola pendidikan, guru-guru dan kepala sekolah dari jeratan hukum.
“Disdik jangan membiarkan ini. Kalau dibiarkan, berarti Disdik membiarkan pengelola pendidikan mulai dari Kepsek dan guru-guru, untuk terjebak dalam kasus hukum. Karena ini sangat tegas diatur sebagai bentuk pelanggaran yang punya konsekuensi hukum,”ujarnya.
Dikatakan Abyadi, bila kedua aturan tersebut sudah tersosialisasikan dengan baik, maka para penyelenggara pendidikan akan melaksanakan pendidikan berdasarkan aturan tersebut.
Begitu juga Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan tetap mengacu pada regulasi tersebut. Sehingga ke depan diharapkan tidak akan ada lagi laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah.
Abyadi juga meminta kepada para kepala sekolah maupun guru-guru agar menghentikan seluruh bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendidikan.(R02)
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
News
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum