Selasa, 16 Juni 2026

Dinas Kominfo Tempel Pemberitahuan di Menara Telekomunikasi yang berdiri di lahan Pemko Agar Taati Perwal

Administrator - Sabtu, 17 September 2022 04:25 WIB
Dinas Kominfo Tempel Pemberitahuan di Menara Telekomunikasi yang berdiri di lahan Pemko Agar Taati Perwal

Medan – Sumut24.co

Baca Juga:

Sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan melakukan pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemko Medan, namun tidak mentaati aturan yang telah diatur dalam Perwal.

Pemberitahuan awal yang dilakukan Tim Dinas Kominfo yang dipimpin Kadis Kominfo Arrahmaan Pane diwakili Kabid Teknologi Informatika, Deddy Wilistyan, Kamis, (15/9) kemarin ini berupa penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi berjenis Mikro cell pole (MCP) yang belum memiliki rekomendasi Dinas Kominfo.

Dijelaskan Deddy Wilistyan, ada tujuh belas titik lokasi yang diberitahukan awal dengan penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik berjenis Mikro cell pole (MCP), diantaranya menara yang berada di jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang, jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, Jalan MT Haryono, Jalan Pandu , Jalan Sutomo, jalan Veteran dan jalan Thamrin.

“Selain penempelan stiker, kita juga sudah melakukan sosialisasi perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan beberapa provider. Kita terus meminta mereka untuk mengurus rekomendasi dari Dinas kominfo untuk legalitas berdirinya menara tersebut sesuai dengan Perwal,” Jelas Kabid TI Dinas Kominfo didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Sub koordinator lingkup infrastruktur jaringan.

Sebelumnya Kadis Kominfo Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik. Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Selain agar provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi mentaati Perwal tersebut, langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” Sebut Kadis Kominfo. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Saat Sosper No 7/2024, Modesta Marpaung SKM S Keb Sahuti dan Beri Solusi Terkait Aspirasi Warga
Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Asahan Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Keluarga Purnawirawan Polri
Berawal dari Temuan Etomidate, Polres Asahan Ungkap Penyimpanan Ratusan Gram Narkoba di Kisaran
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Asahan,
KH. Akhmad Khambali: Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
komentar
beritaTerbaru