Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
Medan|SUMUT24
Baca Juga:
Dipastikan melanggar izin, Komisi D DPRD Medan akhirnya merekomendasikan pembongkaran bangunan ruko di Jalan PON III Kelurahan Pasar Merah Barat Kec Medan Kota.
Rekomendasi bongkar disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon, Senin (20/2).
Selain Sahat Simbolon juga didampingi anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong, Jumadi, Ahmad Arif dan Beston Sinaga. Turut juga hadir perwakilan Camat Medan Kota, Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap dan puluhan warga yang mengaku terganggu akan bangunan.
Dalam RDP terungkap bangunan berlantai 4 terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sedangkan fungsi bangunan akan diperuntukkan menjadi rumah koskosan dan dikuatirkan akan menggangu kenyamanan lingkungan.
Dikatakan anggota dewan Ahmad Arif, pendirian bangunan melanggar sejumlah ketentuan Perda seperti pelanggaran roilen depan dan kiri kanan diperkirakan 4 meter. Selain itu juga masalah AMDAL lingkungan dipastikan sudah dilanggar karena peruntukan rumah koskosan 30 kamar. Bahkan ketentuan peruntukan fungsi bangunan hingga jumlah tantai bangunan dipastikan dilanggar.
Atas dasar itu pula, hasil RDP supaya Pemko Medan melalui Dinas Kawasan Permukiman Penataan Tata Ruang Kota Medan supaya segera membongkar bangunan. Pembongkaran bangunan hendaknya sesedgera mungkin dan terhitung saat ini supaya dilakukan stanvas pembangunan.
Sebelumnya salah seorang warga Zakaria menyebutkan, bangunan tidak memiliki SIMB sesuai pendirian bangunan. Bahkan soal peruntukan bangunan untuk rumah kos-kosan warga sangat keberatan karena kawasan tersebut merupakan pemukinan dan dikuatirkan mengganggu kenyamanan warga.
Sementara itu Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap mengaku pendirian bangunan yang terletak diwilayahnya jelas melanggar izin. Bahkan pihaknya sudah berulangkali menyurati pemilik supaya mengikuti ketentuan namun tidak sedikitpun diindahkan.
Sontak saja, anggota DPRD Medan Parlaungan bersama Beston Sinaga meminta Pemko Medan harus membongkar bangunan demi tegaknya peraturan di kota Medan.
“Kita harus mengeluarkan surat rekomendasi supaya bangunan segera dibongkar. Sesuai keterangan Lurah dan warga sudah pasti bangunan langgar aturan. Kita harus menjaga estetika kota ini,†ujar Parlaungan.(R02)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota