Senin, 27 Juli 2026

DPRD Medan Rekomendasi Bongkar Ruko di Jalan PON III

Administrator - Senin, 20 Februari 2017 14:44 WIB
DPRD Medan Rekomendasi Bongkar Ruko di Jalan PON III

Medan|SUMUT24

Baca Juga:

Dipastikan melanggar izin, Komisi D DPRD Medan akhirnya merekomendasikan pembongkaran bangunan ruko di Jalan PON III Kelurahan Pasar Merah Barat Kec Medan Kota.

Rekomendasi bongkar disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon, Senin (20/2).

Selain Sahat Simbolon juga didampingi anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong, Jumadi, Ahmad Arif dan Beston Sinaga. Turut juga hadir perwakilan Camat Medan Kota, Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap dan puluhan warga yang mengaku terganggu akan bangunan.

Dalam RDP terungkap bangunan berlantai 4 terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sedangkan fungsi bangunan akan diperuntukkan menjadi rumah koskosan dan dikuatirkan akan menggangu kenyamanan lingkungan.

Dikatakan anggota dewan Ahmad Arif, pendirian bangunan melanggar sejumlah ketentuan Perda seperti pelanggaran roilen depan dan kiri kanan diperkirakan 4 meter. Selain itu juga masalah AMDAL lingkungan dipastikan sudah dilanggar karena peruntukan rumah koskosan 30 kamar. Bahkan ketentuan peruntukan fungsi bangunan hingga jumlah tantai bangunan dipastikan dilanggar.

Atas dasar itu pula, hasil RDP supaya Pemko Medan melalui Dinas Kawasan Permukiman Penataan Tata Ruang Kota Medan supaya segera membongkar bangunan. Pembongkaran bangunan hendaknya sesedgera mungkin dan terhitung saat ini supaya dilakukan stanvas pembangunan.

Sebelumnya salah seorang warga Zakaria menyebutkan, bangunan tidak memiliki SIMB sesuai pendirian bangunan. Bahkan soal peruntukan bangunan untuk rumah kos-kosan warga sangat keberatan karena kawasan tersebut merupakan pemukinan dan dikuatirkan mengganggu kenyamanan warga.

Sementara itu Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap mengaku pendirian bangunan yang terletak diwilayahnya jelas melanggar izin. Bahkan pihaknya sudah berulangkali menyurati pemilik supaya mengikuti ketentuan namun tidak sedikitpun diindahkan.

Sontak saja, anggota DPRD Medan Parlaungan bersama Beston Sinaga meminta Pemko Medan harus membongkar bangunan demi tegaknya peraturan di kota Medan.

“Kita harus mengeluarkan surat rekomendasi supaya bangunan segera dibongkar. Sesuai keterangan Lurah dan warga sudah pasti bangunan langgar aturan. Kita harus menjaga estetika kota ini,” ujar Parlaungan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Ketum TMI Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru