Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
InfoMEDAN|SUMUT24 Meskipun sudah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), ada saja ulah pengelola pajak parkir progresif di Kota Medan. Salah satunya Sky Parking di Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. Di mana manajemen mengeluarkan kebijakan sendiri mengenai tarif parkir.
Baca Juga:
Terlihat dalam foto, manajemen Sky Parking menerapkan tarif sendiri untuk roda empat yakni, Rp.5000 untuk satu jam pertama dan Rp.4000 untuk satu jam berikutnya sampai dengan maksimal Rp15 ribu. Sontak kebijakan tersebut mendapat protes dari salah seorang pengguna jasa parkir.
Ihwan Ritonga, warga Kecamatan Medan Denai mengaku keberatan atas kebijakan yang diterapkan Sky Parking pada Jumat (17/2) lalu. Di mana saat dirinya menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif diluar ketentuan.
“Bukan soal nominalnya yang saya keluhkan. Tetapi cara mereka, diduga kuat menipu konsumen. Kan sudah jelas dalam Perda Nomor 10 tahun 2011 tarif dasar pajak progresif untuk roda empat dua jam pertama Rp.3.000 – Rp.5.000 dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000 untuk satu jam berikutnya,” ungkapnya , Sabtu (18/2).
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini meminta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Zulkarnain, melakukan penertiban terhadap pengelola pajak parkir progresif yang memberlakukan keputusan diluar Perda.
“Ini pungli yang jelas-jelas di depan mata. Tim Saber Pungli sudah bisa lakukan pemeriksaan atau sidak ke lokasi parkir progresif yang ada di Kota Medan,” ketusnya.
Untuk diketahui, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak parkir progresif menyebutkan, tarif dasar parkir kendaraan roda empat Rp.3.000 – Rp5.000 atau naik antara 50-150 persen. Kenaikan untuk dua jam pertama dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000 (pajak progresif, red). Untuk kendaraan roda empat tarif dasar parkir progresif Rp.2.000 dan Rp.1.000 satu jam berikutnya, maksimal Rp.5000. Sedangkan parkir valet maksimal Rp25.000. (R02)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota