Senin, 25 Mei 2026

Pengelola Sky Parking Medan Plaza Fair Langgar Perda

Administrator - Senin, 20 Februari 2017 01:36 WIB

MEDAN|SUMUT24 Meskipun sudah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), ada saja ulah pengelola pajak parkir progresif di Kota Medan. Salah satunya Sky Parking di Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. Di mana manajemen mengeluarkan kebijakan sendiri mengenai tarif parkir.

Baca Juga:

Terlihat dalam foto, manajemen Sky Parking menerapkan tarif sendiri untuk roda empat yakni, Rp.5000 untuk satu jam pertama dan Rp.4000 untuk satu jam berikutnya sampai dengan maksimal Rp15 ribu. Sontak kebijakan tersebut mendapat protes dari salah seorang pengguna jasa parkir.

Ihwan Ritonga, warga Kecamatan Medan Denai mengaku keberatan atas kebijakan yang diterapkan Sky Parking pada Jumat (17/2) lalu. Di mana saat dirinya menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif diluar ketentuan.

“Bukan soal nominalnya yang saya keluhkan. Tetapi cara mereka, diduga kuat menipu konsumen. Kan sudah jelas dalam Perda Nomor 10 tahun 2011 tarif dasar pajak progresif untuk roda empat dua jam pertama Rp.3.000 – Rp.5.000 dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000 untuk satu jam berikutnya,” ungkapnya , Sabtu (18/2).

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini meminta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Zulkarnain, melakukan penertiban terhadap pengelola pajak parkir progresif yang memberlakukan keputusan diluar Perda.

“Ini pungli yang jelas-jelas di depan mata. Tim Saber Pungli sudah bisa lakukan pemeriksaan atau sidak ke lokasi parkir progresif yang ada di Kota Medan,” ketusnya.

Untuk diketahui, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak parkir progresif menyebutkan, tarif dasar parkir kendaraan roda empat Rp.3.000 – Rp5.000 atau naik antara 50-150 persen. Kenaikan untuk dua jam pertama dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000 (pajak progresif, red). Untuk kendaraan roda empat tarif dasar parkir progresif Rp.2.000 dan Rp.1.000 satu jam berikutnya, maksimal Rp.5000. Sedangkan parkir valet maksimal Rp25.000. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru