Senin, 27 Juli 2026

Kejati Belum Tahan Tersangka Korupsi Terminal Amplas

Administrator - Minggu, 12 Februari 2017 20:02 WIB
Kejati Belum Tahan Tersangka Korupsi Terminal Amplas

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Dua tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan, telah penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejati Sumut memastikan, kedua tersangka tanpa identitas ini yakni sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tim Leader Konsultan Pengawas, tidak akan ditahan setelah selesai diperiksa, Jumat (10/2).

Kedua tersangka diperiksa di ruangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut. Keduanya tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

“Oh, belum (dilakukan penahanan). Masih kami periksa (kedua tersangka) untuk hari ini,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Salim saat ditemui di kantornya.

Dalam pemeriksaan kasus ini, tim penyidik menutup pintu rapat-rapat perihal beberkan identitas tersangka, kendati telah tetapkan tiga tersangka.

Tak hanya tertutup perihal identitas tersangka, tim penyidik juga sepertinya menutup-nutupi pemanggilan kedua tersangka yang tengah diperiksa.

“Saya pun enggak tahu orangnya yang mana. Masih diperiksa di dalam,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Iwan Ginting.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni KPA, Tim Leader Konsultan Pengawas serta seorang rekanan menjadi kandidat terkuat tersangka dalam kasus yang bersumber dari anggaran Pemko Medan tahun 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih.

Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya membeberkan identitas kedua tersangka, dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut, kedua tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant.

“Keduanya (Khairudi dan Bukhari) sudah diperiksa tim penyidik Pidana Khusus sebagai tersangka dugaan korupsi Terminal Terpadu Amplas,” kata Sumanggar di ruang kerjanya.

Setelah selesai diperiksa di hadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, keduanya belum dilakukan penahanan. Sebab, katanya, keterangan kedua tersangka nantinya akan dikonfrontir dengan satu tersangka yang mangkir pada pemeriksaan selanjutnya.

“Nanti akan panggil lagi dalam pemeriksaan selanjutnya. Keterangannya masih kami butuhkan saat menghadirkan satu tersangka yang mangkir hari ini,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang bersumber dana dana APBD Kota Medan tahun 2015 sebesar Rp 5.6 miliar.

Ketiga tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar, Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant dan Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan selaku rekanan.

Terkait proyek yang dikejarkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan, negara dirugikan senilai Rp 491 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Ketum TMI Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru