Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Dua tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan, telah penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kejati Sumut memastikan, kedua tersangka tanpa identitas ini yakni sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tim Leader Konsultan Pengawas, tidak akan ditahan setelah selesai diperiksa, Jumat (10/2).
Kedua tersangka diperiksa di ruangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut. Keduanya tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
“Oh, belum (dilakukan penahanan). Masih kami periksa (kedua tersangka) untuk hari ini,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Salim saat ditemui di kantornya.
Dalam pemeriksaan kasus ini, tim penyidik menutup pintu rapat-rapat perihal beberkan identitas tersangka, kendati telah tetapkan tiga tersangka.
Tak hanya tertutup perihal identitas tersangka, tim penyidik juga sepertinya menutup-nutupi pemanggilan kedua tersangka yang tengah diperiksa.
“Saya pun enggak tahu orangnya yang mana. Masih diperiksa di dalam,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Iwan Ginting.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni KPA, Tim Leader Konsultan Pengawas serta seorang rekanan menjadi kandidat terkuat tersangka dalam kasus yang bersumber dari anggaran Pemko Medan tahun 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih.
Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya membeberkan identitas kedua tersangka, dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut, kedua tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant.
“Keduanya (Khairudi dan Bukhari) sudah diperiksa tim penyidik Pidana Khusus sebagai tersangka dugaan korupsi Terminal Terpadu Amplas,” kata Sumanggar di ruang kerjanya.
Setelah selesai diperiksa di hadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, keduanya belum dilakukan penahanan. Sebab, katanya, keterangan kedua tersangka nantinya akan dikonfrontir dengan satu tersangka yang mangkir pada pemeriksaan selanjutnya.
“Nanti akan panggil lagi dalam pemeriksaan selanjutnya. Keterangannya masih kami butuhkan saat menghadirkan satu tersangka yang mangkir hari ini,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.
Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang bersumber dana dana APBD Kota Medan tahun 2015 sebesar Rp 5.6 miliar.
Ketiga tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar, Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant dan Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan selaku rekanan.
Terkait proyek yang dikejarkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan, negara dirugikan senilai Rp 491 juta.
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
News
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum