Senin, 25 Mei 2026

Kejati Belum Tahan Tersangka Korupsi Terminal Amplas

Administrator - Minggu, 12 Februari 2017 20:02 WIB
Kejati Belum Tahan Tersangka Korupsi Terminal Amplas

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Dua tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan, telah penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejati Sumut memastikan, kedua tersangka tanpa identitas ini yakni sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tim Leader Konsultan Pengawas, tidak akan ditahan setelah selesai diperiksa, Jumat (10/2).

Kedua tersangka diperiksa di ruangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut. Keduanya tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

“Oh, belum (dilakukan penahanan). Masih kami periksa (kedua tersangka) untuk hari ini,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Salim saat ditemui di kantornya.

Dalam pemeriksaan kasus ini, tim penyidik menutup pintu rapat-rapat perihal beberkan identitas tersangka, kendati telah tetapkan tiga tersangka.

Tak hanya tertutup perihal identitas tersangka, tim penyidik juga sepertinya menutup-nutupi pemanggilan kedua tersangka yang tengah diperiksa.

“Saya pun enggak tahu orangnya yang mana. Masih diperiksa di dalam,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Iwan Ginting.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni KPA, Tim Leader Konsultan Pengawas serta seorang rekanan menjadi kandidat terkuat tersangka dalam kasus yang bersumber dari anggaran Pemko Medan tahun 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih.

Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya membeberkan identitas kedua tersangka, dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut, kedua tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant.

“Keduanya (Khairudi dan Bukhari) sudah diperiksa tim penyidik Pidana Khusus sebagai tersangka dugaan korupsi Terminal Terpadu Amplas,” kata Sumanggar di ruang kerjanya.

Setelah selesai diperiksa di hadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, keduanya belum dilakukan penahanan. Sebab, katanya, keterangan kedua tersangka nantinya akan dikonfrontir dengan satu tersangka yang mangkir pada pemeriksaan selanjutnya.

“Nanti akan panggil lagi dalam pemeriksaan selanjutnya. Keterangannya masih kami butuhkan saat menghadirkan satu tersangka yang mangkir hari ini,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang bersumber dana dana APBD Kota Medan tahun 2015 sebesar Rp 5.6 miliar.

Ketiga tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar, Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant dan Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan selaku rekanan.

Terkait proyek yang dikejarkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan, negara dirugikan senilai Rp 491 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru