Kamis, 24 September 2026

Sat Lantas Polrestabes Medan Permudah Urus SIM Bagi Penyandang Disabilitas 

Administrator - Jumat, 26 Agustus 2022 13:19 WIB
Sat Lantas Polrestabes Medan Permudah Urus SIM Bagi Penyandang Disabilitas 
MEDAN | SUMUT24.co atuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan, mempermudah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga penyandang cacat atau disabilitas. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar SSos melalui Kanit Regident, AKP Gabriel Gultom SIK SH MH, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). “Kita akan mempermudah pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas. Intinya memang ada di Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengurusan SIM bagi disable,” kata Gabriel. Nah, sambung Gabriel, Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan mendukung pemohonnya dengan mndampingi proses ujian dari teori hingga praktek. “Hal ini menunjukkan bahwasannya penyandang disable pun selama masih bisa berkendara maka tidak dibatasi dan dipermudah dalam pengurusan SIM nya,” ungkap Gabriel. Lanjut dikatakan Gabriel, pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas ya seperti biasa. “Hanya saja kepada penyandang disabilitas ada ujian SIM khusus dan prakteknya menggunakan kendaraan mereka yang disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya,” pungkas AKP Gabriel.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Seorang Oknum Perwira Brimob Diduga Pukul Pedagang Monza di Tanjungbalai
Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Hadapi Masa Purna Tugas dengan Kesiapan Menyeluruh, Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru