Senin, 27 Juli 2026

Bangunan Tanpa SIMB di Jalan Sidomulyo, Syampurno Pohan Diminta Bongkar

Administrator - Selasa, 17 Januari 2017 11:11 WIB
Bangunan Tanpa SIMB di Jalan Sidomulyo, Syampurno Pohan Diminta Bongkar

MEDAN | SUMUT24 Bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Jalan Sidomulyo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan diduga tanpa SIMB. Harusnya kalau sudah tidak ada SIMB selayaknya harus dibongkar, bukan membiarkannya seolah-olah oknum dinas TRTB Medan sudah mendapat setoran, Ucap Ketua Barisan Rakyat Pengamat Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara kepada SUMUT24, Selasa (17/1).

Baca Juga:

Menurutnya, Sangat miris kita melihatnya ketika bangunan tanpa SIMB, padahal sesuai Perda, terlebih dahulu mendirikan SIMB barulah pembangunan dimulai, Ucapnya. Sepertinya Dinas TRTB Medan pimpinan Syampurno Pohan terus bermain tanpa adanya penindakan, Ucapnya. Selain tanpa SIMB, bangunan tersebut juga melanggar roilens sehingga merugikan PAD Kota Medan dari retribusi, Ucapnya.

Sementara itu Ketua LSM Lembaga Pemantau Otonomi Daerah Feldi Neldi mengatakan, Dengan maraknya bangunan sampai ke pinggir-pinggir Kota menjadi Kota Medan menjadi berseri, tetapi PAD yang ditimbulkan menjamurnya bangunan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Dinas TRTB Medan akibat masih menjamurnya bangunan tanpa SIMB di Kota Medan. Diduga PAD dari retribusi bangunan-bangunan tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum-oknum Dinas TRTB Medan dan bahkan 80 persen bangunan di Kota Medan diduga tanpa SIMB, Ucapnya.

Ketika dikonfirmasi Mandor bangunan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,Kalau masalah SIMB bangunan ini sudah diselesaikan Bos dengan oknum TRTB, namun plank IMB tidak tampak terpasang di bangunan tersebut.

Kadis TRTB Medan Sampurno Pohan yang dikonfirmasi mengatakan, Kalau ada laporan dari Camat atau masyarakat tentang adanya bangunan tanpa SIMB dan melanggar lainnya akan segera kita tindaklanjuti dengan baik, Ucapnya.

Kita kan punya tim untuk membongkar bangunan tanpa SIMB dan yang melanggar Roilen. Jadi sangat diharapkan kepada masyarakat agar memberitahukan dan melaporkan bila ada bangunan tanpa SIMB dan lain sebagainya. Begitujuga kepada masyarakat diharapkan agar respon, kalau mau membangun urus dulu berbagai perizinannya agar bisa diterbitkan SIMBnya, Ucapnya.

Kita tidak akan tolerir kalau masyarakat membangun tanpa SIMB, tanpa SIMB dan melanggar roiland akan kita bongkar sesuai dengan Perda yang ada, Ucapnya. Apalagi sebagaimana arahan Walikota Medan agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam pengurusan SIMB, semua akan dipermudah bila persyaratannya dipenuhi termasuk retribusinya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Ketum TMI Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru