Medan|SUMUT24
Oknum Dinas Perhubungan Kota Medan, diduga lakukan praktik pungli Rp200.000/bulan kepada Dony, pemilik usaha paket pulsa di samping pelataran Masjid Muslimin Psr II, Jln Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Baca Juga:
Dasar pengutipan per bulan terhadap pemilik usaha paket pulsa, sama sekali tidak jelas. Usaha paket milik Dony ini berada di samping areal pekarangan masjid (antara parit dan pagar masjid-red), bukan di badan jalan.
“Saya bayar Rp200.000/bulan untuk bulan Nopember 2016, dengan tanda bukti kwitansi biasa yang berstempel Dinas Perhubungan Kota Medan dan ditandatangani oleh Rusman S,” ujar Dony sambil menunjukkan kwitansi yang diterimanya.
Menurut Dony, pihaknya merasa tertekan dengan freser yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan dengan berbagai peraturan dan undang-undang. Setelah melalui negoisasi panjang, Dony menyerah dengan keterpaksaan untuk membayar Rp200.000/bulan. Setelah sebelumnya oknum Dinas Perhubungan meminta uang bulanan Rp500.000/bulan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, sudah bertekad membersihkan jajarannya dari pungli dan jika kedapatan ada pihaknya melakukan pungli akan ditindak tegas.
Menurutnya, Dishub terlebih dahulu melihat potensi di tempat bersangkutan. Setelah dicek ke lapangan ternyata tempat dimaksud punya potensi retribusi parkir, Dishub menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawainya.
Momen pembentukan Tim Saber Pungli Kota Medan baru-baru ini akan dimanfaatkan pihaknya sebagai upaya perbaikan ke depan. Sebab Dishub mengaku masyarakat kerap resah akibat praktek pungli parkir tersebut.
“Kita juga berharap peran media massa dan masyarakat untuk sama-sama memberantas praktek seperti ini,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan praktik pungli usaha paket pulsa di samping pelataran Masjid Muslimin, Kadishub Kota Medan tidak dapat dihubungi.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News