Senin, 27 Juli 2026

Iuran Komite SMA/SMK Bukan Pungli

Administrator - Kamis, 24 November 2016 14:05 WIB
Iuran Komite SMA/SMK Bukan Pungli

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pemberlakuan larangan terhadap kutipan iuran komite pada sekolah SMA/SMK atau sederajat akhir akhir ini menjadi perdebatan, terutama sejak adanya laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa iuran komite SMA/SMK sebagai bentuk pungli.

Terkait masalah ini, Sekertaris Komite SMAN 13 Medan, Hasto Agus , menegaskan bahwa iuran komite bukanlah pungli. Sebab menurut Hasto, untuk satuan pendidikan menengah yaitu SMA/SMK belum masuk program wajib belajar (12 Tahun), yang artinya pembiayaan SMA/SMK belum menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya, sehingga pembiayaannya harus dibantu dengan penggalangan dana dari masyarakat, untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik.

“Komite sekolah memiliki fungsi untuk meningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Ini sesuai amanah Peraturan Pemerintah RI No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan memiliki sumber dana yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat atau pihak lain yang tidak mengikat,” kata Hasto yang juga Ketua GM Puja Kesuma Medan, seraya mengatakan ini bukan pungli namanya.

Hasto menambahkan, mungkin perlu dicermati lagi, bahwa larangan tersebut diberlakukan hanya kepada Satuan Pendidikan Dasar, yaitu SD dan SMP atau yang sederajat, sesuai dengan Program Belajar 9 Tahun SD dan SMP.

“Dengan program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan Pemerintah, yaitu semua anak bangsa harus dapat mengikuti pendidikan dasar yaitu pendidikan setingkat SD dan SMP dengan pembiayaan yang menjadi tanggungjawab penuh dari pemerintah, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya sekolah, memberikan konsekuensi larangan terhadap komite sekolah SD/SMP untuk melakukan kutipan atau biaya sekolah,” tambahnya.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1).

Dapat dijelaskan bahwa Iuran Komite SMA/SMK bukan merupakan bentuk Pungli (Pungutan Liar) sesuai peraturan yang berlaku Namun pada pelaksanaannya diharapkan Komite Sekolah SMA/SMK harus secara bijaksana dalam penerapan besaran Iuran komite, jangan sampai terlalu memberatkan orangtua/wali siswa dan seyogyanya dilakukan pembebasan Iuran Komite bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau siswa yang berstatus anak yatim atau yatim piatu.

Dalam hal ini, pemerintah daerah yang membawahi Satuan Pendidikan Menengah SMA/SMK harus dapat mengeluarkan kebijakan pembatasan besaran nilai Iuran Komite SMA/SMK sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani dan Dunia Pendidikan dapat ditingkatkan mutu dan kualitasnya. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Ketum TMI Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru