Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pemberlakuan larangan terhadap kutipan iuran komite pada sekolah SMA/SMK atau sederajat akhir akhir ini menjadi perdebatan, terutama sejak adanya laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa iuran komite SMA/SMK sebagai bentuk pungli.
Terkait masalah ini, Sekertaris Komite SMAN 13 Medan, Hasto Agus , menegaskan bahwa iuran komite bukanlah pungli. Sebab menurut Hasto, untuk satuan pendidikan menengah yaitu SMA/SMK belum masuk program wajib belajar (12 Tahun), yang artinya pembiayaan SMA/SMK belum menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya, sehingga pembiayaannya harus dibantu dengan penggalangan dana dari masyarakat, untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik.
“Komite sekolah memiliki fungsi untuk meningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Ini sesuai amanah Peraturan Pemerintah RI No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan memiliki sumber dana yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat atau pihak lain yang tidak mengikat,” kata Hasto yang juga Ketua GM Puja Kesuma Medan, seraya mengatakan ini bukan pungli namanya.
Hasto menambahkan, mungkin perlu dicermati lagi, bahwa larangan tersebut diberlakukan hanya kepada Satuan Pendidikan Dasar, yaitu SD dan SMP atau yang sederajat, sesuai dengan Program Belajar 9 Tahun SD dan SMP.
“Dengan program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan Pemerintah, yaitu semua anak bangsa harus dapat mengikuti pendidikan dasar yaitu pendidikan setingkat SD dan SMP dengan pembiayaan yang menjadi tanggungjawab penuh dari pemerintah, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya sekolah, memberikan konsekuensi larangan terhadap komite sekolah SD/SMP untuk melakukan kutipan atau biaya sekolah,” tambahnya.
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1).
Dapat dijelaskan bahwa Iuran Komite SMA/SMK bukan merupakan bentuk Pungli (Pungutan Liar) sesuai peraturan yang berlaku Namun pada pelaksanaannya diharapkan Komite Sekolah SMA/SMK harus secara bijaksana dalam penerapan besaran Iuran komite, jangan sampai terlalu memberatkan orangtua/wali siswa dan seyogyanya dilakukan pembebasan Iuran Komite bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau siswa yang berstatus anak yatim atau yatim piatu.
Dalam hal ini, pemerintah daerah yang membawahi Satuan Pendidikan Menengah SMA/SMK harus dapat mengeluarkan kebijakan pembatasan besaran nilai Iuran Komite SMA/SMK sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani dan Dunia Pendidikan dapat ditingkatkan mutu dan kualitasnya. (W07)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota