Senin, 27 Juli 2026

Badan Arsip dan Perpustakaan Diusulkan Gabung

Administrator - Selasa, 22 November 2016 08:20 WIB
Badan Arsip dan Perpustakaan Diusulkan Gabung

Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan yang tergabung di panitia khusus (pansus) pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Medan mengusulkan agar badan perpustakaan dan badan kearsipan nantinya diusulkan menjadi satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni dinas. Usulan itu untuk lebih mengefisienkan penggunaan anggaran.

Baca Juga:

“Kita minta agar badan arsif dan perpustakaan nantinya supaya digabung menjadi satu Dinas. Untuk memperringan beban kerja dan penggunaan anggaran,”ujar Wakil Ketua pansus Andi Lumbangaol yang diamini Ketua pansus HT Bahrumsyah saat rapat pansus di gedung dewan, Senin (21/11).

Dikatakan Bahrumsyah, untuk lebih mengefisienkan dan efektifnya penggunan anggaran maka bagian arsif dan perpustakaan supaya digabung menjadi satu Dinas. “Ini kita usulkan supaya digabung saja, sebab dalam ranperda yang diajukan Pemko Medan arsif dan perpustakaan diusulkan masing masing Dinas,” terang Bahrumsyah.

Ditambahkan Bahrumsyah, sesuai PP No 18 2016 pasal 40 point 9, bahwa arsif dan perpustakaan merupakan satu rumpun maka sangat tepat dilakukan penggabungan.

Selain itu, saat pembahasan terkait Dinas Kebakaran dalam ranperda yang ditentukan sebagai Tipe A. Ternyata Dinas Kebakaran hanya layak sebagai tipe B karena memiliki 4 pos UPT. Bukan seperti dalam laporan yakni 13 UPT.

Sama halnya dengan Dinas Ketahanan Pangan yang mendapat Tipe A ternyata masih dimungkinkan Tipe B. Alasannya, karena penduduk rawan pangan pada tahun 2016 di kota Medan hanya 9 %. Bukan seperti laporan/alasan sebelumnya karena dilaporkan yakni 20 %.

Manipulasi Data

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Andi Lumbangaol menuding pihak eksekutif melakukan manipulasi dengan menaikkan jumlah data untuk menaikkan Tipe. Tentu dengan menaikkan Tipe otomatis akan menambah jabatan Bidang dan Seksi serta anggota di suatu SKPD.

Ditambahkan Andi, dengan bertambahnya jabatan dipastikan akan menambah anggaran pegawai yakni belanja tidak langsung. “Ini kan sama halnya pemborosan APBD. Kita minta kepada Walikota Medan supaya dapat menurunkan Tipe sesuai data dan fakta yang sebenarnya. Penurunan Tipe dapat dilakukan Walikota sesuai PP 18,” urai Andi.

Andi juga mengingatkan, pihak eksekutif agar jangan sampai memanipulasi data untuk menaikkan Tipe. Karena tindakan demikian sama halnya melanggar hukum karena membuka peluang korupsi.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Ketum TMI Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru