MEDAN|SUMUT24
Majelis hakim menghukum mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) 1 Medan, Khaidar Aswan, selama 4 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja tidak memberitahukan atau melaporkan hasil laporan perpajakan yang tidak lengkap pada kantor perpajakan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
Masih dalam putusan majelis hakim, juga membebankan terdakwa untuk membayar tiga kali dari jumlah denda sebesar Rp 8,6 Milyar atau digantikan hukuman kurungan badan selama tiga bulan kurungan apabila tidak membayarnya.
Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.
Pada kasus ini jaksa menuntut Khaidar Aswan selama 6 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda tiga kali pajak yang tertunda atau digantikan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Usai persidangan, Khaidar Aswan mengungkapkan kekesalan atas putusan tersebut yang dinilai tidak berkeadilan.
Sebab menurutnya, dia juga telah mendapat pengampunan pajak dan membayar pajak sebesar Rp 2,2 Milyar lebih.
Namun anehnya lagi bila cerita keadilan, kenapa pajak koperasi Pertamina pada 2007, sebelum dirinya menjabat yang tertunggak pajaknya Rp 26 Milyar kenapa ini dibiarkan dan pengurus tidak dikenakan sanksi hukum.
Untuk diketahui, Khaidar Aswan tidak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, sebelumnya terdakwa telah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman, Medan.(R02|net)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News