MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Lanjutan sidang tentang kasus suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/11).
Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim menghadirkan Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut), Hasban Ritonga dan mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis untuk diminta kesaksiannya.
Dihadirkannya dua saksi tersebut diharapkan bisa memberikan kesaksian sebenarnya, dimana Gatot membantah seluruh pernyataan para saksi yang dinilai tidak relevan.
“Pernyataannya kayaknya ngawur semunya yang mulia,†tegasnya sambil menunjuk Nurdin Lubis pada saat diberikan kesempatan bertanya kepada saksi oleh Hakim.
Nurdin juga menjelaskan tentang perintah mantan Gubernur Sunatera Utara Gatot Pudjo Nugroho untuk memberikan uang sebesar 200 juta per anggota Dewan DPRD Sumut.
Pemberian dana tersebut dijelaskan Nurdin, bahwa itu merupakan permintaan dari anggota DPRD Sumut. Gatot juga menanyakan tentang dana yang dianggap tidak jelas keberadaannya.
Gatot mengaku tidak pernah memerintah baik lisan maupun tulisan kepada Ketua TAPD yang juga Sekda Provsu untuk memberikan uang kepada anggota dan pimpinan DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Bahkan pernyataan kesaksian Mantan Sekda Sumut, Nurdin Lubis yang menyatakan bahwa permintaan uang dari pimpinan dewan untuk memuluskan LPJP dan persetujuan P APBD dan APBD, agar bisa ketok palu telah disetujui Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, langsung dibantah terdakwa dengan menyatakan mana bukti perintah yang telah diberikan.
Ini juga dikuatkan oleh penasehat hukum Gatot Pujo Nugroho, usai persidangan bahwa sudah jelas selama persidangan Nurdin Lubis tidak bisa menunjukan bukti bahwa ada perintah langsung untuk pembayaran.
Sekaitan adanya pembayaran uang yang telah terjadi dalam memuluskan dan mengesahkan LPJP, P APBD, dan APBD, ini tentunya menjadi pertanyaan sebab dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho tidak pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan uang kepada pimpinan dewan.
Terpisah, mantan Sekda Sumut, Nurdin Lubis dalam kesaksiannya bahwa dirinya beberapa kali dijumpai unsur pimpinan dewan untuk memuluskan LPJP, dan ini sudah beberapa kali diberikan. Pemberian uang ini pun disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho yang pada waktu itu menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Nurdin juga mengemukakan, bahwa unsur pimpinan dewan dalam hal ini, satu diantaranya, Kamaluddin mengajukan permohonan uang sebesar Rp 200 juta untuk seluruh anggota dewan untuk menyetujui APBD yang diambil lima persen dari uang belanja langsung sebesar Rp 1 Trilyun.
Sedangkan dalam kesaksian Sekda Provinsi Sumatra Utara, Hasban Ritonga yang mana pada saat itu dirinya menjabat selaku Asisten 4 juga membeberkan tidak mengetahuinya secara pasti sebab dirinya tidak pernah dilibatkan secara langsung.
Masih dalam persidangan tersebut, Nurdin pun tidak bisa menjelaskan bagaimana cara pencairan uang, namun ini telah dikordinasikan kepada SKPD.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Didiek meminta sejumlah bukti salinan dan pemberian terhadap anggota dan pimpinan DPRD kepada penuntut umum KPK.
Dimana persidangan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pada pekan depan agenda masih mendengarkan kesaksian.(R04)
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
kota
sumut24.co MedanAda alasan kenapa program IM3 Pasti Simpel terus menarik perhatian pelanggan Sumatra cara ikutannya mudah, hadiahnya ny
Ekbis
Medan sumut24.co Usai membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) pagi ke
Hukum
ESENSI HAJI DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
kota
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
kota
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum