Senin, 25 Mei 2026

Pasien Peserta BPJS Kesehatan Telat Bayar Iuran, Dianggap Pasien Umum

Administrator - Senin, 07 November 2016 08:17 WIB
Pasien Peserta BPJS Kesehatan Telat Bayar Iuran, Dianggap Pasien Umum

Medan | Sumut24 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sudarto berharap agar peserta BPJS kesehatan tidak telat dalam pembayaran iuran tiap bulannya.

Baca Juga:

Sebab, pembayaran BPJS Kesehatan bertujuan untuk pembayaran pasien itu sendiri ketika harus rawat inap di Rumah sakit.

“Ketika pasien peserta BPJS Kesehatan telat bayar, maka dalam waktu 3×24 jam harus segera dilunasi beserta denda yang sudah kita tetapkan,”katanya Kamis (3/11).

Dikatakannya, jika peserta tidak membayar, maka ketika harus rawat inap di salah satu Rumah Sakit harus menjadi pasien umum, dan tidak dijamin oleh BPJS kesehatan. Sebab, pihak BPJS Kesehatan mempunyai aplikasi sistem terkait adanya peserta yang tat bayar.

“Mesin akan terdeteksi bahwa peserta menunggak, dan ini pihak Rumah sakit akan menjadikan nya sebagai pasien umum,”katanya.

Dilanjutkannya, fungsi dari denda adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dapat membayar pembayaran iuran tepat waktu.

“Mekanisme kitakan adalah gotong royong, sehingga yang sehat dapat membantu orang yang sakit dengan iuran perbulannya,”ujarnya.

Memang denda tidak begitu memberatkan, yaitu 2,5 persen. Tapi begitupun, ada baiknya peserta BPJS Kesehatan baiknya membayar tepat waktu, dan ini terus pihak lakukan sosialisasi hingga masyarakat benar benar paham.

Sementara itu, Fransisco bangun kepala bidang perlindungan dan ketenagakerjaan dinsosnaker Provsu mengatakan, perlunya terus menerus sosialisasi tentang perlindungan adanya BPJS Kesehatan bagi pekerja. Sebab, tenaga kerja jangan sempat ada yang tidak terdaftar di BPJS kesehatan.

“Tenaga kerja harus dapat perlindungan dari negara, dan kami akan terus menyikapi tentang peranan pengawasan tenaga kerja,”ujarnya.

Dikatakannya, jika masih ada pengusaha atau perusahaan yang belum daftarkan pekerjanya di BPJS maka akan diberikan peringatan tertulis.

“Kita akan berikan peringatan tertulis, kepada perusahaan yang belum mengumumkan BPJS, selain itu, kita akan beri sanksi administrasi, sanksi denda, dan sanksi tidak beri pelayanan,”ujarnya.

Dilanjutkannya, yang paling berat adalah ketika perusahaan tidak diberi pelayanan, dengan kata lain, tidak akan diberi ijin usaha jika perusahaan tersebut masih membandel.

Begitu juga pejabat sementara pengganti Kepala BPJS Kesehatan Sumut Aceh, Sri Yulizar mengatakan, akan terus berusaha berikan sosialisasi jika ada peraturan peraturan dari pusat terkait BPJS Kesehatan.

“Untuk Sumut Aceh, kita akan terus lakukan sosialisasi kepada seluruh stackholder terkait ketentuan-ketentuan dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan,”pungkasnya.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru