Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat 'Peserta Teristimewa' PKN Tingkat II 2026
sumut24.co MedanPrestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Tiga pejabat Pemko Medan berha
kota
Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 dalam rangka penempatan dana atas Program
Baca Juga:
Pengungkapan Sukarela (PPS). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022. “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,†kata Neil.
Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022, yaitu:
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana
Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing; c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak; d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Informasi selengkapnya tentang PPS dapat diperoleh melalui laman https://pajak.go.id/pps, nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan melalui helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP. (rel)
sumut24.co MedanPrestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Tiga pejabat Pemko Medan berha
kota
sumut24.co MedanGotong royong membersihkan kawasan Islamic Center, Medan Labuhan, tidak ingin berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemko
kota
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Seharihari Jakartasumut24.coSelama puluhan tahun, jeans te
Umum
Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi
Kota
sumut24.co JakartaSamsung Electronics Indonesia secara resmi memperkenalkan Samsung Galaxy A08 ke pasar tanah air sebagai pilihan smartpho
Ekbis
Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News
Pertandingan Persahabatan Sepak Bola, PJU Polresta Deli Serdang VS Pemkab Serdang Bedagai
News
sumut24.co MedanMahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2023, Esth
Profil
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) resmi menjalin kerja sama pengembangan Tax
Ekbis