Rabu, 29 Juli 2026

Ihwan Ritonga SE Minta Dinkes Medan Jangan Lengah Cegah Penularan HIV-AIDS

Administrator - Sabtu, 12 Februari 2022 08:09 WIB
Ihwan Ritonga SE Minta Dinkes Medan Jangan Lengah Cegah Penularan HIV-AIDS

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan jangan lengah melakukan pencegahan penularan penyakit HIV/AIDS. Untuk itu supaya terus mensosialisasikan Perda No 1 Tahun 2012 sehingga masyarakat paham akan tujuan Perda dan upaya pencegahan penyakit berbahaya itu.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritongasaat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2022 Pemko Medan No 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jl Alfala Kecamatan Medan Johor dan berlanjut di Jl Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai, Sabtu sore-malam (5/2/2022).

Di dua tempat Sosper tersebut masing masing dihadiri instansi terkait, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat. Pada kesempatan itu Ihwan Ritonga menjelaskan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS yang bertujuan guna penurunan kerentanan penularan HIV dan AIDS, pencegahan melalui hubungan seksual.

“Dinkes harus menerapkan Perda dengan baik dan mensosialisasikan di tengah masyarakat bahkan dilingkungan sekolah dan kampus,” pinta Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu.

Selain itu, Ihwan juga menganjurkan agar tokoh agama dan masyarakat dilibatkan dalam hal sosialisasi mengajak para generasi muda jangan sampai terlibat pergaulan bebas. “Mari kita tanamkan ajaran agama sejak dini kepada anak anak kita. Dengan sendirinya akan menjauhi kenakalan remaja serta pergaulan bebas,” sebut Ihwan yang dikenal politisi santun ini.

Karena kata Ihwan, melalui pergaulan seks bebas sangat berbahaya dahsyatnya penularan penyakit HIV/AIDS. “Hal itu yang perlu diantisipasi semua pihak terutama Pemerintah,” tandas Ihwan.

Diketahui Perda No 1/2012 terdiri dari XII BAB dan 36 Pasal. Ditetapkan di Medan 5 Januari 2012 oleh Walikota Medan Drs Rahudman Harahap dan diundangkan 5 Januari 2012 oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri
Perkuat SDM Industri Sawit, Direktur PalmCo Arya Sandhiyudha Daftar Kuliah Magister ITSI
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Dugaan Korupsi Kembali Seret Kepala Daerah
Pemkab Solok Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Teken MoU dengan Kemenag dan Pengadilan Agama
Menziarahi Sang Penyambung Lidah Rakyat, Abdullah Rasyid: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah
Pesta Oang - Oang Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Lancar Dan Sukses
komentar
beritaTerbaru