MEDAN | SUMUT24
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan terus mengoptimalkan proses hukum dengan melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan saat ini ?sudah ada 10 orang saksi dimintai keterangan dari Disperindag Kota Medan dalam agenda proses penyidikan untuk pemeriksaan saksi.
“Tapi, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” sebut Bobbi didamping Kasubsi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Rabu (12/10) siang.
Namun, Bobbi tidak membantah pihak Kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Tapi, semua menunggu hasil proses penyidikan. Yang akan diketahui setelah digelar ekspos internal di Kejari Medan. “Sabar, bila sudah ada pastinya dikasih tahu,”ucapnya.
Begitu juga, pihak Pidsus Kejari Medan sudah mengirim berkas ke auditor BPKP Perwakilan Sumut untuk dilakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini.”Kita juga masih menunggu hasil audit kerugiaan negara dalam kasus ini,” tuturnya.
Disisi lain, jaksa juga masih mendalami keterlibatan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Medan, Syahrizal Arief dalam kasus tersebut. Namun, sampai saat ini belum juga dimintai keterangan sebagai sebagai saksi oleh Kejari Medan. “Pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan. Kalau untuk siapa saja yang terlibat belum bisa disebutkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (Videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp3,1 miliar. Proyek itu dinilai mubazir lantaran alat untuk memberikan informasi harga kebutuhan pokok itu tidak berfungsi sebagai mana mestinya. (R04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News