Senin, 25 Mei 2026

DPRD Medan Desak Bongkar Bangunan SMPN 7

Administrator - Selasa, 11 Oktober 2016 16:34 WIB
DPRD Medan Desak Bongkar Bangunan SMPN 7

Medan|SUMUT24 Anggota komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membogkar bangunan gedung SMPN 7 Medan di Jl Adam Malik.

Baca Juga:

Terkait biaya pembangunan gedung bersumber dari APBD Pemko Medan sekitar Rp 3 M, tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sehingga dikuatirkan kontruksi bangunan asal asalan.

Penegasan ini disampaikan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (11/10) menyikapi pembanguan gedung SMPN 7 yang tidak memiliki izin namun tidak ada tindakan dari Dinas TRTB.

“Dinas TRTB harus tegas terkait aturan yang berlaku. Jangan pilih kasih menjalankan hukum,” ujar sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan ini.

Dikatakannya, Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Medan selaku pelaksana proyek harus taat dengan peraturan.

“Seharusnya Pemko Medan memberi contoh baik bagi masyarakat. Dimana setiap bangunan harus memiliki izin kendatipun itu milik pemerintah, soal retribusi nya nol ya lihat nanti,” cetus politisi Demokrat ini.

Parlaungan juga mengingatkan Pemko selaku pembuat Perda bersama DPRD malah mempertontonkan kepada masyarakat untuk melanggar Perda itu sendiri.

“Pembangunan suda jelas tidak ada izin, bangunan milik Pemko malah Pemko membiarkan begitu saja tanpa tindakan. Ini kan memalukan, seharusnya hukum itu sama kepada siapa saja,” tegas mantan Ketua Komisi D DPRD Medan yang membidangi pembangunan ini.

Terkait pembangunan gedung SMPN 7 Medan, Kepala Dinas TRTB Kota Medan Ir Syamporno Pohan ketika ditemui wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10) mengaku bangunan SMPN 7 Medan belum memiliki SIMB bahkan belum ada membuat permohonan.

“Izin tidak ada, surat stop pembangunan sudah kita kirim. Prosedurnya, kalau pembangunan masih berlanjut baru kita bongkar,” cetus Syampurno.

Sebagaimanan diketahui aktifitas pembangunan terus berlanjut tanpa hambatan dan bangunan fisik sudah berlangsung sekitar 50 persen. Sedangkan papan plang SIMB belum ada terlihat dilokasi bangunan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru