MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Lembaga Swadaya Masyarakat-Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM-LARaS) minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan membongkar bangunan yang bermasalah.
Demikian dikatakan, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM-LARaS kepada wartawan, Senin (10/10/2016). Menurut Firdaus, permintaan itu disebabkan, akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Setiap mendirikan suatu bangunan, retribusi (pajak) sesuai Peraturan Daerah (Perda) wajib memiliki izin. Agar pajak (retribusi) dari perijinannya menjadi pemasukan kas PAD bagi Pemko Medan. Yang izinnya bermasalah harus diberikan penindakan.
“Kita minta kepada DPRD Medan agar mendesak Dinas TRTB Medan untuk melakukan penindakan tegas terhadap bangunan yang bermasalah,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, seperti bangunan di Jalan Laksana, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area milik Koshim warga keturunan dan di diduga mendapat beking dari salah satu Ketua Organisasi Kemasyarakatan Kota Medan, Harus di tertibkan.
“Bangunan di Jalan Laksana, Kelurahan Kota Maksm II, Kecamatan Medan Area yang diduga di beking ketua Ormas milik warga keturunan. Untuk melakukan tindakan tegas, TRTB jangan ada anak tiri dan anak kandung,” tandasnya Firdaus.
Amatan wartawan, bangunan 4 unit rumah toko (ruko) dengan jumlah 2 lantai di Jalan Laksana, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area disinyalir menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang sudah kadaluarsa.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News