Sabtu, 26 September 2026

Sat Lantas Polrestabes Medan Bisa Perpanjangan SIM Secara Online

Administrator - Jumat, 26 November 2021 06:45 WIB
Sat Lantas Polrestabes Medan Bisa Perpanjangan SIM Secara Online

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Lantas Polrestabes Medan, sudah bisa membuat perpanjangan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, Jumat (26/11/2021).

Dikatakan Kasat Lantas bahwa perpanjangan pengurusan ataupun pembuatan SIM ini sudah ada aplikasinya dari Korlantas Mabes Polri.

“Namun untuk di Provinsi Sumut, hanya bisa di Polrestabes Medan saja,” kata Sonny.

Dijelaskan Sonny, permohonan pembuatan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online.

“SIM langsung diantar ke alamat pemohon tanpa harus datang ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan,” jelas Sonny.

Inovasi Korlantas Mabes Polri ini hanya bisa dilaksanakan di Sat Lantas Polrestabes Medan.

“Kami mengimbau pembuatan SIM A dan C dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo,” pungkas Sonny. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW IKM Sumut Priode 2024 - 2029 Dikukuhkan, Ketum DPP IKM Harapkan Warga Minangkabau Bersatu Menjaga Adat Budaya
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
Ditsamapta Polda Sumut tingkatkan patroli malam antisipasi Gangguan Kamtibmas
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat 'Peserta Teristimewa' PKN Tingkat II 2026
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong
komentar
beritaTerbaru