Selasa, 29 September 2026

KetuaDPRD Langkat Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Langkat

Administrator - Rabu, 09 Juni 2021 16:38 WIB
KetuaDPRD Langkat Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Langkat

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE mengapresiasi kinerja jajaran Polres Langkat atas dilaksanakannya pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis daunganja dan sabu di lapangan Jananuraga Polres Langkat, Rabu (9/6/2021).

Pernyataan ini disampaikannya usai dirinyabersama Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulingga, Kepala Kejaksaan NegeriMuttaqin Harahap, Ketua Pengadilan Negeri As’ad Rahim Lubis, Plt. AsistenPemerintahan & Kesra Basrah Pardomuan, yang mewakili BNN dan MUI yang turutmemusnahkan barang bukti sabu denga cara dileburkan dengan air panas danpemusnahan daun ganja dengan cara dibakar.

Sribana menyebut bahwa narkotika jenis daunganja dan sabu sangat berbahaya, karena itu ia berharap dengan adanyapenangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti narkotika dapat menghindarkanmasyarakat Kabupaten Langkat dari peredaran narkotika.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga,SIK sebelum acara pemusnahan barang bukti narkotika, menyebutkan bahwa jumlahnarkotika jenis daun ganja yang dimusnahkan sebanyak 101.338,18 gram dan sabusebanyak 2.937,6 gram.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orangterdiri dari 3 TKP yakni pada Rabu (10/2/2021) penangkapan tersangka dilakukandi depan Mesjid Annur Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebangdengan barang bukti sabu. Selanjutnya pada Minggu (14/2/2021) penangkapantersangka di Jalinsum Medan-Aceh di jembatan Sei Wampu Kecamatan Stabat denganbarang bukti sabu dan kemudian pada Senin (8/3/2021) penangkapan tersangka denganbarang bukti daun ganja.

Kapolres juga meminta masyarakat untukmenginformasikan setiap ada praktik penyalahgunaan narkotika. “Kalau ada oknum PolresLangkat yang bermain mata dalam kasus narkotika, sampaikan ke kami,“ ujar EdiSuranta Sinulingga.

Barang bukti narkotika jenis daun ganja dansabu sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Iptu FaniMiranda dari Labfor Polda Sumut. Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakanalat tes, Iptu Fani memperlihatkan hasilnya bahwa barang bukti positifmetamvetamina yang artinya narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.(wit)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Masuk Sepanjang 2026, Pengadaan Pemerintah Masih Jadi Perhatian
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT Toba Surimi Industries vs Bank Mandiri di PN Medan Kembali Ditunda
Festival Seni Budaya Buddhis di Medan Padukan Sun Go Kong dan Hanoman
MENGADILI PENYIMPANGAN, MEMBENAHI PEMASYARAKATAN
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
komentar
beritaTerbaru