Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
News
Baca Juga:
Labusel I Sumut24 Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, yang didakwa melakukan penganiayaan berat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan 3 temannya yang didakwa dalam kasus yang sama, dituntut JPU dengan 3 tahun penjara atau 6 bulan lebih ringan dari Imam Firmadi.
“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labusel, Symon Morris, saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021). Sidang pembacaan tuntutan ini sendiri dilaksanakan pada Senin (7/6/2021).
Symon mengatakan akibat perbuatan Imam Firmadi dan kawan-kawannya tersebut, korban mengalami luka berat dan trauma yang berkelanjutan. Luka berat dan trauma tersebut, kata Symon dapat dibuktikan didalam persidangan.
Atas perbuatannya tersebut Imam Firmadi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan 3 temannya yakni Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko dan Edi Syahputra alias Edi, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut Symon alasan Imam Firmadi dituntut lebih tinggi dibanding 3 terdakwa lainnya karena peran Imam yang dinilai lebih dominan dalam perkara ini. Selain dituntut lebih tinggi, mobil yang dipergunakan dalam perkara ini juga diminta JPU agar dirampas untuk negara.
“Terkait barang bukti dalam perkara ini yakni gancu dan tang, kita minta kepada Majelis Hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” sebut Symon.
Alasannya menurut Symon, karena mobil tersebut konsisten dipergunakan sebagai alat yang dipakai untuk memudahkan penganiayaan yang dilakukan Imam cs. Selain dipakai sebagai alat transportasi, mobil tersebut juga menjadi bagian dari penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Terpisah kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani mengatakan dari fakta persidangan yang terungkap banyak hal yang menurutnya bertolak belakang dari apa yang dikatakan JPU. Pris mencontohkan perihal cabut kuku yang menurut mereka tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal lah. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” ucap Pris Madani.
Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini, dijadwalkan akan kembali digelar, Senin (14/6/2021) pekan depan. Agendanya ialah mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa. (red)
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
News
Tak Perlu 1012 Jam ke Kualanamu, Wabup Atika Ajak Travel Umrah Manfaatkan Bandara JHN
News
Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22,5 Miliar
News
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
Taput sumut24.co Kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat kembali diwujudkan Kodim 0210/TU melalui kegiatan pembagian air bersih kepa
News
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku Oleh Tundra Meliala Pegiat Media ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari hala
Hukum
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Dari Huntap hingga Jembatan Gantung, Kapolres Tapsel dan Bupati Cek Langsung Kondisi Warga
News
Wabup Basri Buka Muscab FSPTSIKSPSI Paluta, Target 6.000 Lapangan Kerja Dicanangkan
News