Selasa, 29 September 2026

Sahat Simbolon Minta Pemko Medan Serius Terapkan Perda No 6/2015

Administrator - Senin, 26 April 2021 15:10 WIB
Sahat Simbolon Minta Pemko Medan Serius Terapkan Perda No 6/2015

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Sahat Simbolon SH minta jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) supaya serius dan rutin melakukan sosialisasi kebersihan kepada masyarakat. Sama halnya masyarakat diharapkan mendukung Pemko Medan dalam penegakan Perda Persampahan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Sahat Simbolon saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Tombak Ujung Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Minggu (25/4).

Hadir saat sosialisasi Perda perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Sahat Simbolon asal politisi Gerindra itu, Pemko Medan kiranya menegakkan Perda dengan sesungguhnya. Namun sejalan dengan penegakan Perda, Pemko Medan harus menyiapkan sarana prasarana. “Perda ditegakkan, Pemko siapkan sarana pendukung,” sebut Sahat.

Tidak lupa, Sahat Simbolon mengajak masyarakat untuk mendukung program Walikota Medan H M Bobby Afif Nasution terkait peningkatan kebersihan di Kota Medan. Untuk itu, kepada masyarakat agar menjaga kebersihan. “Jangan membuang sampah sembarangan, mewadahi sampah masing masing dan menjaga kebersihan mulai dari rumah hingga ke lingkungan,” ajak Sahat.

Disebutkan dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan.

Sosialisasi Perda dihadiri pihak terkait, M Yamin mewakili DKP Kota Medan, Lurah, Kepling, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama serta ratusan masyarakat. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bobby Nasution Dorong UMKM Sumut Perluas Pasar Lewat Misi Dagang Jatim
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
Tak Perlu 10-12 Jam ke Kualanamu, Wabup Atika Ajak Travel Umrah Manfaatkan Bandara JHN
Polda Sumut Tetapkan Eks Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Tersangka Kasus Pasar Ikan Rp22,5 M
Bhakti TNI AD, Kodim 0201/Medan Salurkan Air Bersih Untuk Warga Belawan
Bakti TNI AD, Kodim 0210/TU Salurkan Bantuan Air Bersih Secara Serentak
komentar
beritaTerbaru