Idul Adha 1447 H, DPD II PKN Kota Medan Sembelih 1 Ekor Sapi Qurban Berbagi Kepada Ratusan Kader
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada peraya
kota
Baca Juga:
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Sahat Simbolon SH minta jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) supaya serius dan rutin melakukan sosialisasi kebersihan kepada masyarakat. Sama halnya masyarakat diharapkan mendukung Pemko Medan dalam penegakan Perda Persampahan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Sahat Simbolon saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Tombak Ujung Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Minggu (25/4).
Hadir saat sosialisasi Perda perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Sahat Simbolon asal politisi Gerindra itu, Pemko Medan kiranya menegakkan Perda dengan sesungguhnya. Namun sejalan dengan penegakan Perda, Pemko Medan harus menyiapkan sarana prasarana. “Perda ditegakkan, Pemko siapkan sarana pendukung,†sebut Sahat.
Tidak lupa, Sahat Simbolon mengajak masyarakat untuk mendukung program Walikota Medan H M Bobby Afif Nasution terkait peningkatan kebersihan di Kota Medan. Untuk itu, kepada masyarakat agar menjaga kebersihan. “Jangan membuang sampah sembarangan, mewadahi sampah masing masing dan menjaga kebersihan mulai dari rumah hingga ke lingkungan,†ajak Sahat.
Disebutkan dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi †Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,†semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan.
Sosialisasi Perda dihadiri pihak terkait, M Yamin mewakili DKP Kota Medan, Lurah, Kepling, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama serta ratusan masyarakat. (R02)
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada peraya
kota
Medan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengapresiasi semangat dan kepedulian kader Pemuda Pancasila dalam pelak
News
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota