Selasa, 28 Juli 2026

Sahat Simbolon Minta Pemko Medan Serius Terapkan Perda No 6/2015

Administrator - Senin, 26 April 2021 15:10 WIB
Sahat Simbolon Minta Pemko Medan Serius Terapkan Perda No 6/2015

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Sahat Simbolon SH minta jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) supaya serius dan rutin melakukan sosialisasi kebersihan kepada masyarakat. Sama halnya masyarakat diharapkan mendukung Pemko Medan dalam penegakan Perda Persampahan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Sahat Simbolon saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Tombak Ujung Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Minggu (25/4).

Hadir saat sosialisasi Perda perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Sahat Simbolon asal politisi Gerindra itu, Pemko Medan kiranya menegakkan Perda dengan sesungguhnya. Namun sejalan dengan penegakan Perda, Pemko Medan harus menyiapkan sarana prasarana. “Perda ditegakkan, Pemko siapkan sarana pendukung,” sebut Sahat.

Tidak lupa, Sahat Simbolon mengajak masyarakat untuk mendukung program Walikota Medan H M Bobby Afif Nasution terkait peningkatan kebersihan di Kota Medan. Untuk itu, kepada masyarakat agar menjaga kebersihan. “Jangan membuang sampah sembarangan, mewadahi sampah masing masing dan menjaga kebersihan mulai dari rumah hingga ke lingkungan,” ajak Sahat.

Disebutkan dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan.

Sosialisasi Perda dihadiri pihak terkait, M Yamin mewakili DKP Kota Medan, Lurah, Kepling, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama serta ratusan masyarakat. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Sambut Gagasan FWD, Babak Baru Penguatan Diseminasi Informasi untuk Publik
Musa Rajekshah Hadiri Seminar GREAT Bahas Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945
Sertifikasi Benih Dongkrak Nilai Jual Hasil Pertanian, Petani Sumut Diajak Daftar ke UPTD SBTPH
Bangunan Di Jalan Raden Saleh Dalam Masuk Area Cagar Budaya, DPRD Perintahkan Stanvas
TMI Sumut Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov Wujudkan Swasembada Pangan
Pasar Kendaraan Bekas Semester I 2026: MPV dan Motor Matic Masih Mendominasi Transaksi Balai Lelang
komentar
beritaTerbaru