MEDAN I SUMUT24
Walikota Medan M Bobby Afif Nasution mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Camat Medan Denai agar mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepling di tegal sari mandala I Medan Denai, karena diduga masih aktif dan sebagai sekretaris Partai Politik di Kecamatan Medan Denai berinisial HDS. terbukti adanya spanduk kegiatan Parpol pernyataan dan tertulis oknum kepling berinisial HDS digunakan sebagai Sekretaris PAC di Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga mengatakan, Tidak dibenarkan kepling ikut struktur partai politik, tegasnya. Berharap kepada camat kalau ada kepling yang terlibat di kepengurusan partai politik harus diberi sanksi tegas, ucapnya.
Sementara itu Lurah TS Mandala I Kecamatan Medan Denai Muhammad Nanda Harapan Siregar S.STP mengatakan, Adanya Kepling di partai politik akan kita tindaklanjuti dan sudah kita panggil, ucapnya.
Terpisah Camat Medan Denai Ali Sipahutar dikonfirmasi mengatakan, Kepling telah meminta maaf di Parpol tidak dibenarkan dan melanggar peraturan. Nanti saya cek dulu ya coba nanti temui Lurahnya kemungkinan kepling tersebut sudah dipanggil, ucapnya.
Dikesempatan lain, Kabag Tapem Setda Kota Medan M Ridho Nasution mengatakan, Sesuai Perwal dan Perda Kota Medan, Kepling tidak bisa melakukan di Partai Politik dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, ucapnya. Hal pemberhentian kepling adalah berwenang camat sehingga camat harus memanggil kepling tersebut, ucapnya.
Sementara itu Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman yang dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Sementara itu Kepling O2 TS Mandala I Kecamatan Medan Denai Hendra D Simangunsong dikonfirmasi sedang tidak berada ditempat. Menurut warga sekitar Kepling tersebut sudah pindah rumah ke perumnas mandala kecamatan Percut sei tuan. Namun wilayah kerja sebagai kepling masih disini, ucapnya. (Tim)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News