Senin, 25 Mei 2026

Imigrasi Berlakukan Layanan Buat Paspor Pukul 06.30 WIB

Administrator - Kamis, 14 Juli 2016 09:53 WIB
Imigrasi Berlakukan Layanan Buat Paspor Pukul 06.30 WIB

MEDAN|SUMUT24 Pada pertengahan Juli ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan memberikan layanan pagi hari atau early morning service kepada masyarakat Medan khususnya untuk membuat paspor. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari di kantornya, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (13/7).

Baca Juga:

“Melihat animo masyarakat yang cukup besar untuk mengurus paspor, kami akan membuka layanan pagi hari atau early morning service yang dimulai pukul 06.30 WIB setiap hari Senin dan Selasa,” ungkapnya.

Dijelaskan, penerapan layanan early morning service ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, terkait untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang mau membuat paspor khususnya kalangan pelajar dan pekerja.

Masyarakat yang hendak mengurus paspor juga tidak perlu khawatir terkait jam pelayanan di Kanim Kelas I Khusus Medan kendati telah dilakukan early morning service pada hari-hari tertentu tersebut. Sebab, petugas di Kanim Kelas I Khusus Medan tetap bekerja hingga batas waktu yang telah ditetapkan, bahkan melebihinya.

“Kita melihat banyak masyarakat yang menunggu cukup lama untuk antri mengurus paspor. Selain itu, mereka juga harus mengorbankan waktu bekerja dan belajarnya, sehingga kita mengakomodasi keinginan masyarakat khususnya pegawai dan pelajar untuk dapat dilayani pembuatan paspornya dan tidak mengganggu jam bekerja dan belajar dengan membuka layanan baru, yakni early morning service,” jelasnya.

“Di dalam lembar antrian, sudah terdapat waktu pelayanan kepada masyarakat. Tidak perlu khawatir kapan akan dilayani,” ungkap Lilik.

Pada pertemuan itu, Lilik juga menjelaskan sejumlah capaian Kanim Kelas I Khusus Medan selama semester I Tahun Anggaran 2016. Beberapa capaian tersebut, diantaranya telah membentuk 4 Tim Pengawasan Orang Asing di masing-masing Kabupaten/Kota yang diwilayahinya, kecuali Kabupaten Karo.

Sedangkan untuk penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian pada periode Januari hingga Juni, yakni 16 orang asing dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi, 3 kasus sudah pro justicia dan 2 kasus masih di dalami untuk dimajukan ke penyidikan.

“Untuk pelayanan penerbitan paspor, rata-rata setiap harinya dilayani 280 permohonan di Kanim Kelas I Khusus Medan dan 70 permohonan di Unit Layanan Paspor (ULP) Kuala Namu,” terangnya.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi, menyambut baik pelaksanaan early morning service di Kanim Kelas I Khusus Medan. Hal ini menurutnya menindaklanjuti kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan animo pembuatan paspor di Kota Medan.

Sedangkan dari sisi pengawasan dan penindakan, Imigrasi terus melakukan peningkatan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan orang asing di Indonesia.

“Sebagai Kadiv Keimigrasian, saya bertugas untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan kordinasi seluruh UPT yang ada di Sumut, dan layanan early morning service merupakan salah satu program Menteri Hukum dan HAM. Dan tidak tertutup kemungkinan, kebijakan layanan lainnya seperti sunset service bakal dilaksanakan di Medan. Tergantung kondisi Kota Medan nantinya apakah dibutuhkan atau tidak sembari menunggu waktu macet,” tukasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru