MEDAN | SUMUT24.co
Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan menggelar Ops Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pembubaran kerumunan di 4 (empt) titik lokasi dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.
Giat yang dilakukan pada hari , Selasa (23/3/2021) atas dasar Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan OPS Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Adapun 4 (empat) titik lokasi giat Ops Yustisi diantaranya : 1). Jln. Cemara simp. Jln. Pinus, Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru, Kec. Medan Timur. 2). Jln. Purwosari simp. Jln. Pinus , kel. Pulo Brayan bengkel Baru, Kec. Medan Timur. 3). Jln. Cemara simp. Jln. Flamboyan, Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru, Kec. Medan Timur dan ke 4). Jln. Purwosari, Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru, Kec. Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin SH kepada wartawan mrngatakan, dalam pelaksanaan giat diawali dengan pelaksanaan Apel yang di pimpin oleh Aiptu Budiman Sembiring.
Untuk di Jln. Cemara simp. Jln. Pinus penindakan pelanggaran sosial 5 orang. Jln. Purwosari Simp. Jl. Pinus penindakan pelanggaran sosial 7 orang. Jl. Cemara simp. Jl. Flamboyan penindakan pelanggaran sosial 1 orang dan Jln. Purwosari penindakan pelanggaran sosial 2 orang.
“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker di berikan hukuman yaitu Pengucapan Teks Pancasila,” ujar Kompol Mhd. Arifin.
Adapum pelaksana kegiatan, Panit 2 Reskrim Polsek Medan Timur IPDA Poltak Tambunan SH, MH (Padal), Personil Gabungan dari TNI 2, Polri 4 orang, Satpol PP 8 orang dan Kelurahan/Kepling 4 orang.
“Selama berlangsung kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Medan Timur, situasi berjalan aman terkendali,” terang Kompol Mhd. Arifin.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News