MEDAN | SUMUT24.co
Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat Polsek Medan Timur melaksanakan giat Ops Yustisi, Jum’at (26/2/2021).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arifin SH mengatkan, giat dilaksanakan atas dasar Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan OPS Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Kapolsek menjelaskan, personil pelaksana dilakukan oleh, Iptu Kaston Samosir (Kanit Lantas Medan Timur), Aiptu Edy Syahputra, Aiptu H. Gurning, Briptu Zhenda Vincent, Para Kepling Sei Kera Hilir 2, Serka Sutrisno dan Kasi Trantib Medan Perjuangan Saut Samosir.
Lanjut Kompol Mhd. Arifin, adapun lokasi sasaran Ops Yustisi diantaranya di Jln. Tirto, Jln. HM. Yamin Depan Masjid Juang 45, Jln. Tirto Simpang M. Yakub dan Jln. HM. Yamin simpang Ibrahim Umar.
Dibeberkan Kapolsek, rangkaian kegiatan diawali Apel Ops Yustisi yang dipimpin oleh Iptu Kaston Samosir dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Ops Yustisi serta Apel konsolidasi yang dipimpin Iptu Kaston Samosir.
“Hasil kegiatan, tindakan Administrasi tilang KTP Nihil, tindakan Sosial sebanyak 12 orang. Selama berlangsung kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Medan Timur, situasi berjalan aman terkendali,” ungkap Kompol Mhd. Arifin.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News