MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Berdasarkan Undang – undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020, Polsek Medan Timur Polrestabes Medan melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Adapun lokasi Ops Yustisi dilakukan berlokasi di kawasan Jalan Malaka dan Jalan Jambi, Kecamatan Medan Timur, Selasa (23/2/2021)
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arifin SH mengatakan, giat Operasi Yustisi dilakukan karena masih ada masyarakat yang melanggar peraturan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam Operasi Yustisi digelar oleh Polsek Medan Timur, hasilnya ada 16 orang yang masih melanggar prokes. Ke 16 orang warga ini mendapatkan sanksi sosial dengan membacakan teks Pancasila,†ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin.
Karena itu diharapkan, kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan selalu berdoa.
“Saya harapkan warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Medan,†tandas mantan Kapolsek Medan Area ini.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News