Selasa, 28 Juli 2026

KPU Medan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK

Administrator - Senin, 01 Februari 2021 14:04 WIB
KPU Medan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK

MEDAN|SUMUT24 KPU Kota Medan tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Penyerahan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konsitusi diserahkan meski pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021, pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon no urut 1 pilkada medan 2020 tidak hadir.

Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut diatas. Yang mulia hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di mahkamah konstitusi.

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah menverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujar kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum dalam siaran persnya, Senin (1/2).(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubernur Bobby: Ketahanan Pangan Tanggung Jawab Pemerintah hingga Desa, Dapur MBG Perlu Libatkan Kelompok Tani Merdeka
Gusmiyadi Pimpin Tani Merdeka Indonesia Sumut; Don Muzakir Perintahkan Kawal Program Presiden Prabowo
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
Tokoh Masyarakat Pantai Barat Madina H. Syahrir Nasution: Jika Pemerintah Terus Abai, Rakyat Siap Perjuangkan Bergabung ke Sumatera Barat
Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
Pangdam I/Bukit Barisan Telusuri Seluruh Ruangan Makodim 0212/Tapsel, Tinggalkan Pesan Menggetarkan untuk Prajurit
komentar
beritaTerbaru