Rabu, 27 Mei 2026

KPU Medan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK

Administrator - Senin, 01 Februari 2021 14:04 WIB
KPU Medan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK

MEDAN|SUMUT24 KPU Kota Medan tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Penyerahan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konsitusi diserahkan meski pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021, pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon no urut 1 pilkada medan 2020 tidak hadir.

Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut diatas. Yang mulia hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di mahkamah konstitusi.

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah menverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujar kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum dalam siaran persnya, Senin (1/2).(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru