Kemenkum HAM dan FH UMSU Seminarkan Badan Hukum

Medan | SUMUT24
Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumut bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMSU, Majelis Hukum dan  HAM, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM Sumut,  PDM Serdang Bedagai menggelar seminar badan hukum, di Medan, kemarin.
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Medan Cipto Soenaryo moderator M. Yunus Affan, SH, MH yang juga sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Seminar didasari pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan Badan Hukum yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di negara Republik Indonesia ini, dinilai masih belum merata, baik itu berkaitan dengan badan hukum secara umum, terkhusus mengenai Badan Hukum Wakaf.
“Kenyataan ini menjadi perhatian serius bagi Fakuktas Hukum UMSU dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara,  serta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara. Melihat kenyataan tersebut sehingga perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan Badan Hukum terutama Badan Hukum Wakaf,”  kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Sumut, yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara  Faisal, SH.M.Hum.
Dia mengatakan, pemahaman tentang badan hukum baik dari segi pendaftaran, dan pengelolaan badan hukum tersebut menjadi harapan yang sudah semestinya harus ditingkatkan, baik lembaga pemerintah maupun lembaga keagamaan.
Faisal menambahkan, sosialisasi dilakukan dalam bentuk seminar badan hukum bertemakan “Dengan Seminar Badan Hukum Kita Tingkatkan Pemahaman Masyarakat dalam Proses Pendirian dan Perubahan Badan Hukum Wakaf”, dengan Narasumber  Tommy Triyudho perwakilan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemekum dan HAM.
Dr.Abdul Hakim Siagian, SH., M.Hum, yang juga sebagai Dosen FH UMSU mengatakan masih banyaknya masalah pengelolaan wakaf karena belum mempunyai persepsi yang sama, peran dan sinergi para pajabat teknis wakaf di daerah dengan para pihak terhadap pemerintah pusat dalam upaya pengembangan wakaf.
Masalah lainnya nazir belum profesional sehingga wakaf belum dikelola secara optimal karena wakaf yang banyak dikelola oleh bukan badan hukum.
Selain itu, lemahnya kemitraan dan kerjasama antara stakeholders wakaf untuk menjalin kekuatan internal umat Islam dalam mengelola dan mengem­bangkan wakaf secara produktif.
Menurutnya, dengan problem tersebut pastinya tidak adanya sistem audit yang transparan dan akuntabilitas atas pengelolaan wakaf dalam hal ini standar audit syariah, kewajiban dan sanksinya.
Sementara Tommy Triyudho, memaparkan bagaimana proses yang akan dilakukan masyarakat terhadap pendirian maupun perubahan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini proses pendirian dan perubahan badan hukum dilakukan secara online, untuk dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi.
Sementara Cipto Soenaryo, badan hukum seperti yayasan, tentu memiliki peran dalam meningkatkan kegiatan agama. Yayasan sebagai badan hukum menjadi subjek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum dan dapat juga bertindak selaku nazir untuk mengurus masalah wakaf. (R.05)