BEI Resmi Terapkan ARB Asimetris 7 Persen Mulai 19 Oktober 2026
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi memberlakukan penyesuaian batasan Aut
Ekbis
Baca Juga:
Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.
"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum seka ligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.
Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Und ang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.
"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," ujarnya.
Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan ag ar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi memberlakukan penyesuaian batasan Aut
Ekbis
BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT , Koordinator Wilayah Sumatera Utara Satgas Percepatan Rehabilitas dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumut Aceh, Brig
News
sumut24.co Labuhanbatu, Perayaan HUT Kabupaten Labuhanbatu ke 81 begitu semarak dan meriah, perayaan tersebut diadakan selama tiga hari dim
News
sumut24.co ASAHAN, Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026 resmi berakhir. Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H.,
News
DELI SERDANG Prof. M. Abdiyanto mengajak seluruh jajaran dan elemen masyarakat untuk menyatukan gerak dan langkah dalam memajukan Padepok
Politik
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
SIMALUNGUN Tuan Guru Batak (TGB) Syeikh Dr. H. Ahmad Sabban el Rahmaniy Rajagukguk, MA, terpilih sebagai Mudir (Ketua Harian) Jamiyyah
Umum
MAKASSAR Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, secara resmi melantik jajaran Pengurus PWI Sulawesi Selatan
News
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota