Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Medan I Sumut24.co Bahtra Solin (46)Â Kepala Desa Mahala, Kec.Tinada, Kab. Pakpak Bharat, Sumatera Utara, divonis dua tahun penjara, karena terlalu berani menilep Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 sebesar Rp 398.354.550,15.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tipikor diketuai Jarihat Simarmata yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12/2020), juga mendenda terdakwa Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
Bahkan Kepala Desa Mahala priode 2012-2028 ini diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 398.354.550,15, subsider satu tahun kurungan.
Disebutkan, Desa Mahala TA 2016 mendapat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)Â sebesar Rp 1.292.248.840.
Kemudian dana itu ditarik oleh bendahara desa dari Bank Sumut Pembantu Salak, lalu diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa, yang kemudian dikelola sendiri oleh terdakwa.
Kacaunya, hampir semua kegiatan tidak terlaksana sepenuhnya, sehingga ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Perkerasan Jalan dan Parit Semen dengan biaya Rp.407.075.000, dan pembangunan parit semen di Rahib Rp.193.996.000, namun kegiatan tidak selesai dan upah pekerjaan yang tumpang tindih.
Kemudian, operasional perkantoran, operasionsl BPD, pembuatan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), penyusunan RKP Desa dll juga tidak terlaksana dan tidak selesai.
Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahkan dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektoran Kabupaten Pakpak Bharat ditemukan kerugian negara Rp 398.354.550,15.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Anita Apriani Kejari Dairi yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 398.354.550,15 subsider 2 tahun kurungan. (zul)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota