Kabupaten Asahan Cetak Rekor Istimewa Raih Opini WTP Kesepuluh Kali Beruntun Dari BPK RI
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
Medan I Sumut24.co Bahtra Solin (46)Â Kepala Desa Mahala, Kec.Tinada, Kab. Pakpak Bharat, Sumatera Utara, divonis dua tahun penjara, karena terlalu berani menilep Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 sebesar Rp 398.354.550,15.
Baca Juga:
Majelis Hakim Tipikor diketuai Jarihat Simarmata yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12/2020), juga mendenda terdakwa Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
Bahkan Kepala Desa Mahala priode 2012-2028 ini diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 398.354.550,15, subsider satu tahun kurungan.
Disebutkan, Desa Mahala TA 2016 mendapat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)Â sebesar Rp 1.292.248.840.
Kemudian dana itu ditarik oleh bendahara desa dari Bank Sumut Pembantu Salak, lalu diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa, yang kemudian dikelola sendiri oleh terdakwa.
Kacaunya, hampir semua kegiatan tidak terlaksana sepenuhnya, sehingga ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Perkerasan Jalan dan Parit Semen dengan biaya Rp.407.075.000, dan pembangunan parit semen di Rahib Rp.193.996.000, namun kegiatan tidak selesai dan upah pekerjaan yang tumpang tindih.
Kemudian, operasional perkantoran, operasionsl BPD, pembuatan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), penyusunan RKP Desa dll juga tidak terlaksana dan tidak selesai.
Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahkan dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektoran Kabupaten Pakpak Bharat ditemukan kerugian negara Rp 398.354.550,15.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Anita Apriani Kejari Dairi yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 398.354.550,15 subsider 2 tahun kurungan. (zul)
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota