Minggu, 20 September 2026

Tekab Polsek Patumbak Ringkus 2 Pelaku Pencurian Khusu Rumah Kosong

Administrator - Senin, 30 November 2020 11:01 WIB
Tekab Polsek Patumbak Ringkus 2 Pelaku Pencurian Khusu Rumah Kosong
MEDAN | SUMUT24.co Dua pelaku tindak pidana pencurian Khusus rumah kosong dikawasan Jalan Leman Harahap, Marendal I, Kecamatan Patumbak diringkus personil Tekab Polsek Patumbak didua tempat berbeda. Sabtu (07/11/2020) lalu. Informasi dikepolisian mengatakan, dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV kedua pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus dirumahnya. Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial R alias D (24) warga, Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap Patumbak dan MRT alias T (24) warga Jalan Meka Tani l Gang Syukur, Desa III B. “Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH kepada wartawan menjelaskan kedua tersangka ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Arifin, Senin (30/11/2020). Lanjut Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Philip dalam penangkapan ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda,  dan 1 buah ambal. Pencurian itu diketahui setelah korban Junedi Rambe mengecek kondisi rumahnya yang sering kosong karena ditinggal bekerja. “Saat dicek, ditemukan jerjak lubang angin yang sudah rusak. Tak hanya itu, barang-barang milik korban juga raib,” ucap Philip. Adapun barang milik korban yang hilang yakni 3 dandang, 4 panci, 1 sepeda, mesin air, loudspeaker, play station, gulungan kabel, kipas angin, keyboard listrik, mixer, HP, galon air, mesin frezeer, gitar, Tupperware, blender dan satu buah kulkas. “Merasa keberatan, korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” ujarnya. Untuk kronologis penangkapan, sambung Philip, pada Senin (23/11/2020), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka pencurian tersebut sedang berada di rumahnya Jalan Kongsi Gang Leman Harahap. “Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R alias D. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan tersangka MRP alias T dari dalam kamar rumahnya. Ketika diintrogasi petugas kedua tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kanit. Atas kasus ini kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, tutup Philip.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru