PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
DeliSerdang l Sumut24.co
Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang membekuk Pria berinisial HS (48) warga Jalan Galang, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, MB (25) warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Z alias Sugeng (30) warga Jalan Galang, Lingkungan IV, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (27/11/2020) siang.
Informasi diperoleh, penangkapan ketiga pria berdasarkan , LP / 112/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS / Sek Lubuk Pakam an. Nilam Sari (35) warga Jalan Galang, Gang Katu No 91, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang, terjadi pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 wib.
Dihimpun awak media,saat itu korban datang hendak memeriksa rumahnya di Jalan Galang, Gang Katu, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam. tiba di rumahnya, korban melihat engsel pintu rumahnya telah rusak dan mengecek pintu samping kanan ternyata telah terbuka Selanjutnya korban memeriksa isi dirumahnya ternyata telah berserakan dan TV 21 inch, Setrika Merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan Bolu telah raib. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Iptu Randy Anugrah Putranto S.TrK, MH, bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Tanpa buang waktu, tim tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi tersangka yakni di Jalan Galang Gg. Posyandu Kel. Cemara Kab. Deli Serdang, HS diamankan dan saat diinterogasi ia membuka mulut jika saat beraksi bersama MB dan Z.
Kemudian tim tekap polsek Lubuk Pakam memburu kedua tersangka dan berhasil meringkusnya kemudian diboyong kekomando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan ketiga pria diamankan berikut barang bukti TV 21 inch, Setrika merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan bolu, diamankan ke komando.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana,” ujarnya. (Hari’S)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News