Kabupaten Asahan Cetak Rekor Istimewa Raih Opini WTP Kesepuluh Kali Beruntun Dari BPK RI
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bambang Sudirman alias bambang (39) warga Dusun V Asahan Mati, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan tidak dapat berkutik setelah personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai membekuk dirinya bersamaan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu.
Dari kepolisian, Bambang diciduk dari Jln. Rel Kereta Api Lk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berikut dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu pada, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 18.45 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (20/11/2020) menjelaskan, Bambang Sudirman alias Bambang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di Jln. Rel Kereta Api Lk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Kemudian lanjut Kapolres, atas informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka didapat barang bukti narkotika jenis shabu berada tepat disamping kanan tersangka dan setelah di geledah petugas kembali menemukan narkotika jenis shabu dikantong sebelah kiri tersangka.
“Barang bukti shabu yang diamankan dengan berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram,” terang AKBP Putu Yudha.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota