PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bambang Sudirman alias bambang (39) warga Dusun V Asahan Mati, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan tidak dapat berkutik setelah personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai membekuk dirinya bersamaan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu.
Dari kepolisian, Bambang diciduk dari Jln. Rel Kereta Api Lk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berikut dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu pada, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 18.45 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (20/11/2020) menjelaskan, Bambang Sudirman alias Bambang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di Jln. Rel Kereta Api Lk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Kemudian lanjut Kapolres, atas informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka didapat barang bukti narkotika jenis shabu berada tepat disamping kanan tersangka dan setelah di geledah petugas kembali menemukan narkotika jenis shabu dikantong sebelah kiri tersangka.
“Barang bukti shabu yang diamankan dengan berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram,” terang AKBP Putu Yudha.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News