Kamis, 23 Juli 2026

Mau Nyabu Anak Tembung Diciduk Tekab Polsek Medan Kota

Administrator - Selasa, 17 November 2020 03:44 WIB
Mau Nyabu Anak Tembung Diciduk Tekab Polsek Medan Kota

MEDAN I SUMUT24.co Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seorang pria berusia 20 tahun diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Kota dikawasan Jalan Kemiri Pasar Simpang Limun Medan, Sabtu (07/11/2020) pukul 19.00 Wib.

Baca Juga:

Pri bernasib apes ini berinisial, BW (20), warga Jalan Pasar 7 Tengah, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Tersangka diamankan petugas setelah kedapatan membuang satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin SIK. MH , kepada wartawan, Selasa (17/11/2020) siang menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polsek Medan Kota, bahwasanya di Jalan Kemiri Pasar Simpang Limun, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota marak terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut Tim kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP, lalu melihat tersangka sedang berdiri dipinggir jalan dengan gelagat mencurigakan, petugas mencoba untuk lebih dekat dan melakukan penggeledahan dibadan tersangka, saat digeledah tersangka terlihat membuang satu bungkus klip kecil di duga sabu dari tangan sebelah kanannya.

Setelah di interogasi petugas, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang baru di beli untuk dikonsumsi sendiri.

Kemudian petugas mengamankan tersangka ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” tegas mantan Kanit Reskrim Patumbak ini. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru