Sabtu, 13 Juni 2026

Pelaku KDRT Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Kamis, 12 November 2020 11:26 WIB
Pelaku KDRT Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Rudi Anshari alias Rudi (45) warga Jln. Pattimura Gg. Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai, Rabu (11/11/2020) sore pukul 16.00 Wib.

Informasi dari kepolisian, Rudi ditangkap terkait kasus tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) sesuai pasal 44 ayat(1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana.

“Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi No : LP / 257 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 16 oktober 2020. Dan sesuai Surat Perintah penangkapan No : Sp-Kap / 103 / XI / RES 1.6.2020 / Reskrim, tgl 11 November 2020,” sebut Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha, Kamis (12/11/2020).

Tindakan KDRT lanjut Kapolres, korbannya seorang wanita bernama, Juliana alias Juli (43) warga Jln. Pattimura Gg. Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologi kejadian berawal pada hari, Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pkl. 08.00 Wib di Jln. SMA Negeri 3, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban yang dilakukan oleh tersangka.

“Atas kejadian itu, korban (pelapor) tidak terima dan keberatan hingga korban melaporkan tindakan yang dilakukan pelaku ke Polres Tanjung Blai,” ucap AKBP Putu Yudha.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka. Kemudian pada hari Rabu tgl 11 november 2020 sekira pkl 15.45 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi keberadaan tersangka.

“Tersangka yang berada di Jln. SMA Negeri 3, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sedang duduk-duduk di depan rumah warga langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Bupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar Daerah
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah: Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih Cita-Cita
komentar
beritaTerbaru