Sabtu, 13 Juni 2026

Polrestabes Medan Musnahkan Baranh Bukti Narkoba

Administrator - Rabu, 11 November 2020 13:44 WIB
Polrestabes  Medan Musnahkan Baranh Bukti Narkoba

MEDAN I SUMUT24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 54,9kg dan 977 butir ectacy.Hasil tangkapan beberapa Polsek di jajaran Polrestabes Medan. Sat res Narkoba dan jajaran Polsek Polrestabes Medan berhasil mengungkap 12 kasus TP Narkotika dengan jumlah tersangka 14 orang ( 2orang meninggal dunia) sat di tangkap melakukan perlawanan terhadap petugas. “Dengan barang bukti 54,9kg sabu-sabu dan 977butir pil ectacy”,ungkap Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko. Analisa sementara, 1gram/paket sabu bisa di gunakan oleh 10 orang,.sabu sebanyak 54,900gram harga sabu per kg= 400juta rupiah, total harga 21,96 milyar sehingga total pengguna yang terselamatkan 549.000 orang,Ujar Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga:

Menurut Kapolres, Tersangka di ancam pasal 114 ayat(2) Subs 112 ayat (2)UU RI NO: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20(duapuluh) Tahun penjara dan maksimal Hukuman mati.(Abdi.s)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Bupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar Daerah
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah: Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih Cita-Cita
komentar
beritaTerbaru